Proses Pengadaan Tanah Penanganan Korban Covid-19 Simpang - Siur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

29 Agustus 2020

Proses Pengadaan Tanah Penanganan Korban Covid-19 Simpang - Siur



GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Pemakaman jenajah korban Covid-19 Kota Gunungsitoli berinisial SFM atau SM sempat mengalami kendala karena awalnya ditolak warga di wilayah Desa Fadoroyou Gunungsitoli Alo'oa'a dan akhirnya dikebumikan di lahan Tanah Pemerintah Gunungsitoli Utara.


Diketahui bahwa lahan tersebut tidak dikenal sama sekali warga telah dialih fungsikan oleh pemerintah sebagai tempat pemakaman korban Covid-19 sehingga sempat mengalami penolakan dan keberatan dijadikan wilayahnya tempat pemakaman, diduga proses pengadaan tanah penanganan korban Covid-19 simpang-siur, buktinya diketahui oleh warga setempat bahwa untuk alokasi tersebut belum ada sosialisasi sedikitpun kepada warga tentang dampak maupun resiko terhadap lingkungan sehingga terjamin keamanannya, keluh seorang warga Gunungsitoli Utara yang tidak mau ditulis namanya kepada media hari ini Sabtu, (29/08/2020).


Penetapan lokasi penguburan corban Covid-19 ini sangat aneh, "pasalnya pemerintah sudah menetapkan lokasi di Desa Fadoroyou Gunungsitoli Alo'oa akhirnya setelah ditolak oleh warga dialihkan lagi ke Gunungsitoli Utara yang menjadi tanda tanya apakah hal seperti ini tidak merupakam pelanggaran hukum terkait dengan aturan Covid-19", katanya balek bertanya.


Berikut penjelasan Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Kadiskominfo yang disampaikannya dalam press release kepada media 28 Agustus 2020.


Pemakaman jenazah Covid-19 Kota Gunungsitoli berinisial SFM atau SM sempat mengalami kendala penolakan oleh warga sehingga menimbulkan pemberitaan yang simpang-siur baik di media online maupun di media sosial lainnya.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Onahia Telaumbanua, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengalokasikan anggaran pengadaan tanah untuk pemakaman jenazah korban Covid-19. Proses pengadaan tanah dimaksud telah dimulai cukup lama baik pencarian lokasi, sosialisasi dan proses pengadaannya.


Untuk mempercepat proses pengadaan, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 460/4563/Dinsos/2020 tanggal 24 Juni 2020 yang meminta agar proses pengadaan tanah pemakaman ini tidak menggunakan hasil penilaian jasa penilai atau penilai independent sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015, melainkan melalui penilaian mandiri oleh Perangkat Daerah pengguna tanah sehingga proses pengadaan tanah ini dapat dilaksanakan dalam waktu 1-2 minggu. Namun, jawaban BPKP Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor S-564/PW02/3.1/2020 tanggal 30 Juni 2020 menegaskan bahwa pengadaan tanah pemakaman ini tetap harus menggunakan hasil penilaian jasa penilai sehingga dalam prosesnya membutuhkan waktu yang relatif lebih lama, karena harus melalui beberapa tahapan meliputi seleksi jasa konsultan penilai dan proses penilaian konsultan di lapangan. Konsultan jasa penilai independen harus didatangkan dari luar daerah Kepulauan Nias.


Menindaklanjuti jawaban BPKP Provinsi Sumatera Utara, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan proses dimaksud dan ditetapkan lokasi pemakaman adalah di Desa Fadoro You Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa. Sebelum proses pengadaan tanah ini telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.


Pasca meninggalnya pasien Covid-19 SFM atau SM pada Jumat dini hari pukul 03:30 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan persiapan lokasi pemakaman. Namun masyarakat setempat melakukan penolakan, termasuk masyarakat yang ada pada lintasan kendaraan menuju lokasi pemakaman.


Melihat kondisi ini, Tim Gugus Tugas mencari alternatif dengan menggunakan lahan yang diusulkan oleh keluarga korban, namun juga terjadi penolakan masyarakat. Sehingga Gugus Tugas mengambil satu kebijakan bahwa penguburan jenazah ini dilaksanakan di atas tanah milik Pemerintah Daerah di Kecamatan Gunungsitoli Utara.


Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak perlu takut terjadi penularan mengingat proses pemulasaran jenazah korban Covid-19 telah melalui Protokol Kesehatan yang ketat.

(Tonazaro Harefa) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)