FOTO : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Wali
Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, untuk mempermudah kinerja satgas
Covid-19 kota setempat dalam menjalankan protokol kesehatan, maka saat ini
tengah di persiapkan peraturan wali kota (perwali).
“Perwali akan menjadi dasar hukum dan payung hukum serta
pedoman tim satgas Covid-19 dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
dilapangan”. Ungkapnya,Selasa (25/08/2020).
Fairid mengungkap, perwali tentang penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,
sebelumnya oleh satgas Covid-19 Kota Palangka Raya memang tengah dalam proses
penyusunan. Hanya saja di waktu hampir bersamaan Pemprov Kalteng menerbitkan
Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 43 tahun 2020.
“Melihat hal tersebut Pemko pun kembali menarik dan merevisi
ulang Perwali tersebut sesuai dengan Pergub yang di keluarkan. Jadi saat
perwali masih kita revisi dan melakukan kajian pencocokan terlebih dahulu
dengan pergub nomor 43 tahun 2020 yang menjadi acuan kabupaten dan kota dalam
penegakan protokol kesehatan”. Tukasnya.
Adapun terkait penerapan poin-poin yang berada di dalam
perwali tersebut tidak serta merta langsung diterapkan, akan tetapi terlebih
dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya
Karenanya, dengan adanya perwali tersebut masyarakat yang ada
di Kota Cantik inindapat lebih disiplin dan lebih ketat lagi untuk menerapkan
protokol kesehatan. Baik itu di daerah lingkungan sekitar maupun di lingkungan
kerja.
“Intinya, perwali hingga saat ini sedang dipersiapkan segala
sesuatunya dan dalam waktu secepatnya segera kami terbitkan dan kami informasikan
kepada masyarakat”. Tutup Fairid. (hms/nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar