FOTO : Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin resmikan peluncuran aplikasi pajak online yang digagas oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Pemerintah
Kota Palangka Raya terus meningkatkan pelayanan dan optimalisasi Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sehingga dinas teknis meluncurkan aplikasi
pajak daerah online.
Karena sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28
tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah telah ditetapkan kewenangan
pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola pajak daerah.
Peluncuran aplikasi pajak daerah online oleh Walikota
Palangka Raya, Fairid Naparin sekaligus penandatanganan kerja sama dengan PT BNI
Persero dan Bank Kalteng Cabang Palangka Raya di ruang command centre, Selasa
(18/08/2020).
Fairid menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas langkah
yang dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka
Raya yang telah membuat aplikasi pajak online sebagai upaya peningkatan
pendapatan daerah, khususnya dari penerimaan pajak daerah.
“Di era keterbukaan informasi saat ini mengharuskan instansi
pelayanan publik cepat dan tanggap dalam melayani keinginan masyarakat tak
terkecuali dalam pengurusan perpajakan daerah”. Bebernya.
Fairid menyampaikan, kerja sama dengan bank perlu dilakukan,
agar masyarakat dapat memilih bank yang telah bekerjasama dengan Pemko dan
memudahkan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Pemerintah kota Palangka Raya tidak henti-hentinya melakukan
sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk aktif, taat dan tepat waktu
membayar pajak daerah.
Fairid mengatakan, nantinya pajak akan kembali dalam bentuk
fasilitas publik yang dapat dinikmati bersama.
“Saya berharap dengan aplikasi pajak daerah online pelayanan
kepada masyarakat dapat lebih baik serta masyarakat juga mendapat akses yang
mudah dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah”. Tutupnya. (hms/nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar