Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo , ( YMPAPP ) Akper Purworejo digugat. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Juli 2020

Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo , ( YMPAPP ) Akper Purworejo digugat.

Purworejo suarakpk.com.Yayasan Akademi keperawatan (AKPER) di Purworejo, yang berlokasi  dijalan Purworejo-kutoarjo No 6,5 Desa Grantung , Kecamatan Bayan ,Kabupaten Purworejo,di gugat di Pengadilan Negeri Purworejo Jawa tengah.
Ir Akhmad Fauzi selaku pembina sekaligus pendiri Yayasan Akademi keperawatan (AKPER) Membenarkan adanya gugatan.
”Benar mas ada gugatan tersebut, tetapi saya tidak ikut menggugat ada beberapa teman saya pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa ( YMPAP, tanpa purworejo) yang mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Purworejo tetapi saya tidak ikut”ujarnya saat wartawan berkunjung di kediamannya ,Selasa 07/07/2020.
Sebenarnya pokok permasalahannya adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pembuatan Akta Notaris Sri Rahayu Kasriyani, S.H No.1 Tahun 2016 di Kabupaten Demak, untuk digunakan sebagai Akte pengelolaan manajemen AKPER Pemkab Purworejo oleh Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo (YMPAPP) sampai saat ini.
Lanjut Fauzi , Akta Pendirian YMPAPP seoalah dikonstruksikan sebagai Akta perubahan terhadap Anggaran Dasar  Akta YMPAP, padahal sebelumnya diketahui bahwa Akta YMPAPP merupakan Akta pendirian baru dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Akta YMPAP yang mengelola AKPER Pemkab Purworejo sebelumnya.
"Terkesan YMPAPP mengambil alih pengelolaan AKPER Pemkab Purworejo, kalau dalam proses pembuatan Akta 2016 tersebut wajar sesuai perundangan dan Anggaran Dasar YMPAP silahkan saja, akan tetapi dalam pencermatan kami Akta Pendirian YMPAPP diduga banyak mengandung keterangan yang tidak benar, nanti kalau terbukti maka Akta YMPAPP adalah cacat hukum dan harus dibatalkan,"tandasnya
Ditempat terpisah kuasa hukum dari YMPAP,  Dewa Antara SH saat ditemui di kantornya mengatakan, kasus ini sebenarnya sudah  lama sejak tahun 2015 yang  lalu tetapi baru mau digugat sekarang karena mediasi melalui perdamaian selalu diabaikan, merubah dan sepakat untuk mendirikan yayasan baru ini jelas tidak dibenarkan.
gugatan perdataan ini sudah kita pikirkan secara matang, saksi-saksi ahli pun sudah kita persiapkan selain dari bukti-bukti data yang akurat,"Pungkasnya.
(Bambang horas / Red ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)