MUNA, suarakpk.com- Setelah mengetahui dirinya dipolisikan atas dugaan tindakan pemalsuan dokumen akta perusahaan PT. Graha Raditya Realtor, Achmad Yani Kalimudin angkat bicara.
Achmad menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Sebab ia merasa bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen terhadap PT Graha Raditya Realtor.
"Kami sama sekali tidak pernah melakukan yang namanya pemalsuan dokumen", tegasnya, Selasa (21/07).
Ia mengatakan bahwa ia tidak setuju mengenai isi laporan tersebut. Dimana nama Wa Ode Umaya Latief dan suaminya atas nama Ahmad Sofyan Bahnam sengaja dihilangkan dari pemegang saham.
Menurutnya, Wa Ode Umaya sendiri yang datang di kantornya. Wa Ode Umaya beserta suaminya ingin keluar dari PT Graha Raditya Realtor itu dengan alasan mau konsentrasi ingin mendirikan perusahaan baru.
"Inikan aneh, dia sendiri yang datang minta keluar, dia sendiri juga yang melapor seolah olah ada pemalsuan", keluhnya.
Mengenai pelaporan dirinya, Achmad merasa keberatan dan akan melakukan upaya hukum.
Sekedar diketahui, sebelumnya pada 15 Juli 2020, Wa Ode Umaya Latief malaporkan Achmad Yani Kalimudin ke Polda Sultra atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan saham PT Graha Raditya Realtor. (Randy Yaddi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar