JAKARTA,
suarakpk.com – Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait fungsi dan kewenangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 11 orang
mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (22/7/2020) resmi ditahan KPK.
Dituturkan Wakil
Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, bahwa setelah
melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Utara periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua Rutan berbeda.
Ke-11 mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020 di sejumlah dua Rutan berbeda.
"Tersangka SH
(Sudirman Halawa), R (Ramli), SHI (Syamsul Hilal), ID (Irwansyah Damanik), MA
(Megalia Agustina), IB (Ida Budiningsih) ditahan di Rutan Cabang KPK pada
Gedung Merah Putih KPK. Sementara tersangka RN (Robert Nainggolan), LS (Layani
Sinukaban), JS (Japorman Saragih), JH (Jamaluddin Hasibuan), RPH (Rahmad
Pardamean Hasibuan), ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya
Guntur," kata Ghufron.
Sementara diberitakan,
sebelumnya KPK telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan
atau periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur
Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Para tersangka
diduga menerima suap dari Gatot selaku Gubernur Sumut ketika itu terkait fungsi
dan kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat. Uang yang diterima 14 tersangka
dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov
Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD
Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Selain itu, para
legislator ini juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Provinsi
Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak
interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Atas tindak pidana
yang diduga dilakukannya, 14 Anggota DPRD Sumut tersebut disangkakan melanggar
Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
14 legislator ini
menambah panjang anggota DPRD Sumut yang dijerat KPK.
Sebelumnya,
Lembaga Antikorupsi telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut
sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari
Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap yang beragam.
Puluhan anggota DPRD Sumut itu saat ini sedang menjalani pidana masing-masing
setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan
hukuman rata-rata 4 tahun hingga 6 tahun penjara. (001/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar