Aceh Timur/suarakpk com-Dinas sosial kabupaten Aceh timur melalui UPTD Ayeum mata sebagai lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial bagi anak yg berhadapan dengan hukum atau LPKS, tepat pada hari Kamis (11/4) melakukan rujukan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum yang terkena kecanduan narkoba dengan inisial MWR (17) berjenis kelamin laki laki, berasal dari kecamatan Idi Rayek, kabupaten Aceh Timur.Jum'at (12/6/2020).
Kepala dinas sosial Aceh Timur Alfiandi,SP,1 melalui kepala UPTD ayeum mata Wadi Fatimah SH, mengatakan kepada media ini,Anak tersebut adalah anak binaan dari UPTD Ayeum mata yang telah di titip oleh pihak kejaksaan negeri Idi sesuai dengan putusan pengadilan negeri (PN) Idi yang disebutkan bahwa mwr ditempatkan ke UPTD Ayeum mata untuk pembinaan lebih lanjut.
Dalam menindak lanjuti proses rehabilitasi terhadap anak tersebut
Sesuai dengan SOP UPTD Ayeum mata , salah satu layanan yang harus diberikan bagi Klein atau anak binaan adalah layanan rehabilitasi atau rehab terhadap anak yg kecanduan narkoba.
Kepala UPTD.Wadi Fatimah,SH bersama Ka. TU .cut Umi Yulia SE dan sakti Peksos .Cut Fahrayeni Spd. Langsung merespon membawa atau merujuk mwr ke IPWL Tabina yang terletak di desa blang panyang kecamatan. muara satu kota Lhokseumawe .
Lanjutnya Wadi Fatimah SH,Rujukan terhadap anak kecanduan Narkoba ini baru yang pertama kali di lakukan oleh UPTD Ayeum mata karena baru tahun ini pihak UPTD bisa menerima anak dengan kasus narkoba karena pihak dari Bareskrim narkoba polres Aceh timur telah melakukan kesepakatan bersama dengan pihak UPTD untuk bisa menitip anak korban narkoba.
Alhamdulillah dengan keberadaan UPTD Ayeum mata ini semua persoalan ABH yang ada di wilayah Aceh Timur dapat terselesaikan dengan baik dan harapan kami semoga semua pihak bisa mendukung demi kelancaran pelayanan dan penanganan yg dilakukan oleh pihak UPTD.pungkas kepala UPTD ayeum mata Wadi Fatimah SH.(Dd)
Kepala dinas sosial Aceh Timur Alfiandi,SP,1 melalui kepala UPTD ayeum mata Wadi Fatimah SH, mengatakan kepada media ini,Anak tersebut adalah anak binaan dari UPTD Ayeum mata yang telah di titip oleh pihak kejaksaan negeri Idi sesuai dengan putusan pengadilan negeri (PN) Idi yang disebutkan bahwa mwr ditempatkan ke UPTD Ayeum mata untuk pembinaan lebih lanjut.
Dalam menindak lanjuti proses rehabilitasi terhadap anak tersebut
Sesuai dengan SOP UPTD Ayeum mata , salah satu layanan yang harus diberikan bagi Klein atau anak binaan adalah layanan rehabilitasi atau rehab terhadap anak yg kecanduan narkoba.
Kepala UPTD.Wadi Fatimah,SH bersama Ka. TU .cut Umi Yulia SE dan sakti Peksos .Cut Fahrayeni Spd. Langsung merespon membawa atau merujuk mwr ke IPWL Tabina yang terletak di desa blang panyang kecamatan. muara satu kota Lhokseumawe .
Lanjutnya Wadi Fatimah SH,Rujukan terhadap anak kecanduan Narkoba ini baru yang pertama kali di lakukan oleh UPTD Ayeum mata karena baru tahun ini pihak UPTD bisa menerima anak dengan kasus narkoba karena pihak dari Bareskrim narkoba polres Aceh timur telah melakukan kesepakatan bersama dengan pihak UPTD untuk bisa menitip anak korban narkoba.
Alhamdulillah dengan keberadaan UPTD Ayeum mata ini semua persoalan ABH yang ada di wilayah Aceh Timur dapat terselesaikan dengan baik dan harapan kami semoga semua pihak bisa mendukung demi kelancaran pelayanan dan penanganan yg dilakukan oleh pihak UPTD.pungkas kepala UPTD ayeum mata Wadi Fatimah SH.(Dd)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar