FOTO : Pelaku persetubuhan anak bawah umur berhasil diamankan Satreskrim Polres Kobar pada Kamis (11/06/2020).
KOBAR, SUARAKPK – JU (28) seorang pria yang diduga menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya diciduk Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (11/6/2020) lalu. Warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ini diciduk di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Kobar, AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan kepada anak berusia 11 tahun sebut saja Bunga.
Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan bujuk rayu akan dibelikan gawai atau telepon seluler (ponsel). Terbuai dengan rayuan pelaku, Bunga pun berhasil disetubuhi oleh JU.
Setelah itu, korban diajak ke rumahnya yang berada di mess BJAP, Desa Sungai Pakit, Kecamatan Banteng, Kobar. "Berdasarkan keterangan pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak lima kali di tempat yang sama dengan iming-iming akan dibelikan gawai". Jelas Kasat.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban saat kejadian.
"Kini pelaku diamankan di Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil visum benar korban mengalami luka sobek". Tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 15 Miliar. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar