FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedy Prasetyo memimpin pres release hasil pengungkapan tindak pidana registrasi perdana bodong.
PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menggagalkan registrasi kartu bodong yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Loby Mapolda Jalan Tjilik Riwut, Km 01, Kota Palangka Raya, Jumat (12/06/2020) pagi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM ketika memimpin pelaksanaan konferensi pers tindak pidana siber yang didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce SIK MH dan Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK SH.
“Menurut keterangan yang berhasil kita himpun, dalam satu menit berhasil meregistrasi kartu sebanyak 144 pcs. Dalam registrasi bodong ini kami telah mengamankan ribuan kartu dari berbagai provider". Jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Dirreskrimsus menyampaikan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku yang berinisial ML sales sari PT Prima Multi selaku distributor partner dari PT XL, Axiata, Tbk wilayah Kalteng.
“Kemudian, pelaku lain berinisial Ba dan Ro juga kami amankan dengan barang bukti berupa 1.559 pcs kartu yang sudah teregistrasi dan 200 pcs kartu belum teregistrasi". Bebernya.
Kemudian, personel gabungan Ditreskrimsus dan Resmob Polres Barito Kuala Polda Kalsel melakukan penggrebekan disebuah rumah wilayah Banjarmasin yang merupakan tempat produksi kartu perdana yang sudah teregistrasi.
“Dalam penggrebekan ini, tim mengamankan 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, satu unit mesin uang. 8.000 buah kartu perdana sudah teregistrasi, 4.300 kartu perdana belum registrasi serta uang tunai Rp 6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) berikut barang bukti lainnya". Urainya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar