FOTO : Seorang penjambret berhasil diamankan Tim Gabungan dan di rujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan operasi mengeluarkan proyektil yang bersarang di kakinya.
PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Pelarian buron terduga pelaku jambret atau curas (pencurian dengan kekerasan) terhenti di tangan Tim Resmob Polresta Palangka Raya, bekerjasama dengan Tim Jatanras Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Kalimantan Tengah.
Bahkan pelaku berinisial BM (26) terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung SIK mengatakan, pelaku berinisial BM menjambret korbannya di bilangan Jalan Tjilik Riwut Km 8 (tepatnya di depan dialer Daihatsu) Palangka Raya, Sabtu (13/06/2020) pukul 07.30 WIB.
“Pelaku memepet korban kemudian mengambil dompet yang dijepit di sepeda motor. Korban sempat berusaha untuk mengejar namun kemudian pelaku menendang hingga korban terjatuh dari sepeda motor hingga tidak sadarkan diri". Beber Kompol Todoan.
Lebih lanjut Kompol Todoan menjelaskan, akibat peristiwa tersebut, korban seorang ibu rumah tangga berinisial FF (54) yang merupakan warga Jalan Tjilik Riwut, Kompleks Transito Kota Palangka Raya mengalami retak tulang pipi dan lengan kanan serta luka lecet dibeberapa bagian tubuh. Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Pambelum Awal Bros Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Mahir Mahar Palangka Raya diringkus oleh Tim gabungan pada Sabtu (14/06/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam No Pol KH 6884 YA yang digunakan pelaku saat beraksi. Uang tunai senilai Rp 431.000,- satu buah dompet berisi kartu ATM, KTP, Kartu BPJS buku tabungan milik korban.
Selain itu petugas juga menyita satu lembar baju warna hitam merah dan celana warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara sebagaimana tertuang pada Pasal 365 ayat (2) butir ke-4 KUHP. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar