Dinilai Ingkari Janji, Kades Cukil Tengaran Segel Pintu Gerban PT MK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Juni 2020

Dinilai Ingkari Janji, Kades Cukil Tengaran Segel Pintu Gerban PT MK

KAB, SEMARANG, suarakpk.com – Dinilai tidak mengindahkan himbauan Pemerintah dalam menanggulangi Pandemi Covid 19, belum berapa lama ini, Kepala Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, bersama warga menyegel pintu gerbang perusahaan milik PT.Muara Krakatau (MK) yang berada di Desa Cukil.
Dituturkan Kepala Desa Cukil, H mulyono, bahwa dirinya bersama warga menyegel pintu gerbang PT MK lantaran dirinya bersama warga menilai PT MK tidak menepati janjinya terhadap warga rejosari dan tidak melaksanakan himbauan pemdes desa cukil. Sehingga warga rejosari dengan terpaksa menyegel pintu gerbang selama 6 jam, penyegelan tersebut dilakukan sebelum ada kesepakatan, antara pihak PT.MK dengan warga rejosari.
 “Kita bersama warga dan tokoh masyarakat rejosari terpaksa menggembok pintu gerbang PT Muara Krakatau (MK), karena menurut kami, PT Muara Krakatau (MK)  tidak menepati janji-janjinya, terhadap waraga rejosari,” tutur H, Mulyono, saat di temui belum lama ini di kediamannya, (8/6/20).
Selain itu, Mulyono mengatakan, bahwa salah satu alasan yang membuat warga rejosari menggembok adalah PT MK, justru menerima karyawan baru dari luar kota, sejumlah 86 karyawan tanpa mengindahkan protocol kesehatan.
“Sedangkan ini masih dalam masa pandemi dan langkah tersebut kami lakukan untuk memutus mata rantai covid 19 di desa kami,” kata Mulyono.
Ditandaskan Mulyono, bahwa PT.MK juga telah melanggar perhanjian-perjanjian yang sudah disepakati, dan sudah ditandatangani antara Pemerintah Desa, Warga Rejosari dan PT MK sendiri. Dirinya berharap PT MK dapat menepati perjanjian yang telah disepakati.
“Kita sebagai Pemerintah Desa dan warga berharap agar PT (MK)  bisa menepati janji-janjinya,” tandasnya,
Ditegaskan Mulyono, bahwa Pemerintah Desa Cukil bersama  RT dan RW di Rejosari, meminta PT MK selama masa pandemic Covid 19 ini, untuk tidak menerima karyawan baru dari luar kota.
“Apa bila menerima karyawan baru, diharuskan dikarantina dulu atau isolasi mandiri, selama 14 hari,”tegasnya.
Lebih lanjut, Mulyono mengungkapkan, dan apabila perjanjian - perjanjian baru yang sudah ditandatangani oleh masyarakat, pemdes dan PT MK, maka Warga bersama Pemdes dengan terpaksa menutup pintu masuk PT MK.
“Jika ke depan PT MK masih melanggar atau tidak menepati janjinya, terpaksa warga Rejosari akan menutup PT MK,” pungkasnya. (mujib/erwanto/red)

1 komentar:

  1. Min, pen jadi bagian dari wartawan/pembuat berita di suara kpk, gmana caranya ya min? 😅

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)