Ketgam Gedung DPRD Kabupaten Batu Bara.
Batu Bara suarakpk.com - Kadis Pertanian Kabupaten Batu Bara M Ridwan SP M. AGRIC. SC beberapa waktu kepada wartawan mengaku ada 2 orang oknum anggota DPRD Batu Bara berinisial Srw dan Als yang mengerjakan Proyek Dana APBD di Dinas yang dipimpinnya.
Pernyataan tersebut membuat Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) DPC Kabupaten Batu Bara Helmi syam Damanik SH angkat bicara agar kedua oknum tersebut diproses sesuai ketentuan.
"Jika benar 2 Oknum anggota DPRD berinisial Srw dan Als terbukti bermain proyek, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tegas Helmi.
Lanjutnya, UU Nomor 27 Tahun 2009 sangat tegas melarang anggota DPRD bermain atau terlibat dalam proyek APBD.
"Tidak boleh, UU 27 tahun 2009 sangat tegas melarang, ini Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD harus segera bertindak memanggil Dua oknum Dewan yang dimaksud ” ujarnya.
Namun bila tidak terbukti Ferari DPC Batu Bara mendorong Oknum Dewan agar segera melaporkan Kepala Dinas terkait agar citra lembaga DPRD di mata warga tidak tercoreng.
"Sebab, DPRD adalah representasi lembaga tempat mengadukan masalah yang dihadapi masyarakat, bukan sebaliknya menimbulkan masalah karena dewan yang diharapkan menjadi kontrol terhadap eksekutif. " tandasnya.
Sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan Batu Bara Khairul Bariah,saat dikonfirmasi Wartawan lewat pesan whatsup tidak menjawab.
Sampai berita ini diterbitkan Ketua Badan Kehormatan Dewan Batu Bara Khairul Bariah belum membalas pesan Whatsup Wartawan.
(575)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar