Ketgam Wartawan tim Wappress saat dikantor Camat Bandar Rabu 06/05/2020.
Simalungun, suarakpk.com - Kasus pemberhentian 6 perangkat nagori (perangkat desa) di Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara menambah daftar pejabat yang merasa menjadi penguasa tunggal diwilayah yang dipimpinnya.
Berbekal Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, Camat Bandar Amon Charles Sitorus menerbitkan rekomendasi pemberhentian 6 Gamot (Kepala Dusun) Nagori Perlanaan.
Dengan dasar rekomendasi Camat tersebut, Pangulu Nagori Perlanaan Tri Jaka menerbitkan SK No. 188.45/14/SK/2008/III/2020 tentang pemberhentian Tungkat Nagori (Gamot) Nagori Perlanaan.
Menilik dasar hukum rekomendasi pemberhentian Gamot yang ditandatangani Camat Bandar 24 April 2020 terlihat jelas sudah tidak sesuai karena telah mengalami perobahan menjadi Permendagri No. 67 Tahun 2017.
Kepada wartawan Rabu (06/05/2020)
salah seorang Gamot yang diberhentikan bernama Bambang Supriadi yang merupakan Gamot Huta V mengatakan rekomendasi Camat Bandar yang dijadikan acuan oleh Pangulu Perlanaan memberhentikan dirinya bersama 5 Gamot lain diduga terdapat kekeliruan.
Disebutkan Bambang seharusnya Camat menggunakan Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang merupakan perobahan Permendagri No 87 Tahun 2015.
"Karena itu pemberhentian kami sebagai Gamot dinilai tidak memenuhi amanah undang-undang, untuk itu kami meminta Pangulu untuk membatalkan SK pemberhentian kami", tegas Bambang.
Bambang juga menjelaskan, berdasarkan Permendagri No 67 tahun 2017, pemberhentian perangkat nagori harus mengacu 5 syarat.
"Namun tidak satupun dari 5 syarat pemberhentian perangkat nagori yang dapat dikenakan kepada kami" jelas Bambang.
Ditambahkan Bambang, mereka berenam tidak ada yang berusia 60 tahun atau lebih, juga tidak ada yang melanggar disiplin terbukti Pangulu tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan (SP) terhadap Gamot yang diberhentikan.
"Pada Permendagri No. 67 jelas disebutkan seorang perangkat nagori (desa) dapat diberhentikan dari jabatannya setelah genab berusia 60 tahun", pungkas Bambang yang diamini rekan-rekannya.
Guna mengklarifikasi pernyataan Gamot yang menuding rekomendasi oknum Camat Bandar terdapat kekeliruan, wartawan yang tergabung di tim Wappress mencoba menemui Camat Bandar di kantornya di Perdagangan.
Namun petugas piket Kantor Camat Bandar bernama Suryani berujar Camat dan pejabat kecamatan lainnya sedang tidak ada di kantor.
Kemudian saat wartawan menghubungi Camat Bandar melalui telepon genggamnya, dari ujung telepon Camat Sitorus membenarkan dirinya sedang tidak ada di kantornya.
Camat mengaku sedang melayat di rumah keluarganya yang meninggal dan menyatakan kesediaanya untuk dikonfirmasi pada Jumat (08/05/2020) mendatang.
(575)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar