Aceh Timur/suarakpk com-Polsek Idi Rayeuk sekitar pukul 02.00 WIB di Dusun Kesehatan, Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.Kamis (9/4/2020).
Adapun barang bukti yang didapati yaitu
- 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dalam plastik bening yang diduga keras berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu,Seperangkat alat hisap/bong yang terbuat dari Botol/Gelas Plastik air mineral beserta kaca pyrex (terdapat sisa butiran kristal yang diduga sabu) dan pipet/sedotan plastik yang sudah terpasang. 1(satu) buah Korek Api Gas/Manchis yang sudah dimodifikasi.
Pelaku bernama M. ANDIKA Als.ANDI Bin SOFYAN (21),Mahasiswa
Asal Dusun Kesehatan, Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani Ilyas S,H,M.H.mengatakan kronologi kejadian
bermula dari informasi masyarakat Gampong Tanoh Anou bahwa di Dusun Kesehatan sering marak terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, maka selanjutnya team personil Poksek Idi Rayeuk menuju ke lokasi yang dituju.
sesampainya disana anggota melihat seorang pemuda dengan gelagat/perilaku mencurigakan berada di halaman samping salah satu rumah di dusun tersebut sedang duduk di tempat yang dalam keadaan gelap tanpa penerangan yang membuat team personil Polsek Idi Rayeuk langsung menghampiri pemuda itu ternyata pemuda tersebut sedang menghisap/mengkonsumsi sabu.
Disaat itu pemuda tersebut mengakui dirinya bernama M. Andika alias Andi (pelaku) yang pada saat dilakukan pemeriksaan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti tersebut di atas,pelaku juga mengakui kesemua barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Idi Rayeuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.pungkas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani Ilyas S,H,M.H.(Dd)
Adapun barang bukti yang didapati yaitu
- 1 (satu) paket kecil yang dibungkus dalam plastik bening yang diduga keras berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu,Seperangkat alat hisap/bong yang terbuat dari Botol/Gelas Plastik air mineral beserta kaca pyrex (terdapat sisa butiran kristal yang diduga sabu) dan pipet/sedotan plastik yang sudah terpasang. 1(satu) buah Korek Api Gas/Manchis yang sudah dimodifikasi.
Pelaku bernama M. ANDIKA Als.ANDI Bin SOFYAN (21),Mahasiswa
Asal Dusun Kesehatan, Gampong Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani Ilyas S,H,M.H.mengatakan kronologi kejadian
bermula dari informasi masyarakat Gampong Tanoh Anou bahwa di Dusun Kesehatan sering marak terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, maka selanjutnya team personil Poksek Idi Rayeuk menuju ke lokasi yang dituju.
sesampainya disana anggota melihat seorang pemuda dengan gelagat/perilaku mencurigakan berada di halaman samping salah satu rumah di dusun tersebut sedang duduk di tempat yang dalam keadaan gelap tanpa penerangan yang membuat team personil Polsek Idi Rayeuk langsung menghampiri pemuda itu ternyata pemuda tersebut sedang menghisap/mengkonsumsi sabu.
Disaat itu pemuda tersebut mengakui dirinya bernama M. Andika alias Andi (pelaku) yang pada saat dilakukan pemeriksaan badan/pakaian dan ditemukan barang bukti tersebut di atas,pelaku juga mengakui kesemua barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Idi Rayeuk untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.pungkas Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani Ilyas S,H,M.H.(Dd)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar