FOTO : Kasi Datun Kejari Kabupaten Gumas, Janang MA SH menyerahkan pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat sebagai tindak lanjut pendampingan hukum yang diberikan kepada BPBD setempat dalam rangka penanganan Covid-19.
GUNUNG MAS, SUARAKPK - Menyikapi adanya arahan Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo terhadap refocusing anggaran pada masing-masing daerah, Kejaksaan Agung meminta agar dilakukan pendampingan. Mengingat pergeseran anggaran ini digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, untuk itu perlu adanya pengawasan dalam hal perencanaan dan penyaluran anggaran.
Dimana pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, telah melaksanakan pendampingan dan pengawasan untuk hal tersebut.
Dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas, Anthony melalui Kasi Intel Kejaksaan Gumas Firman mengatakan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Penanganan Bencana Daerah tempo hari sudah ada meminta pendampingan. Ini sudah ada Pendampingan Hukum (Datun) mengenai pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat.
“Sudah ada Pendampingan Hukum (Datun) dalam hal Legal Opinion untuk BPBD Gumas. Kita juga mengapresiasi langkah BPBD Gumas yang selalu berkoordinasi". Ungkap Firman kepada awak media pada Selasa (28/04/2020).
Tidak sampai disitu saja, mereka juga berharap agar pihak Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk hal penggunaan uang negara (refocusing anggaran) dalam rangka penanganan virus corona (Covid-19) harus tepat mutu, tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran.
“Ancaman pidana mati, bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana corona (Covid-19) ini". Tandasnya. (wil/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar