Ketgam salah satu Sembako yang disalurkan ke e-warung.
Batu Bara, suarakpk.com - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikikor) serta dugaan mark up dalam menyalurkan bahan pangan tak layak konsumsi pada penyaluran bantuan Sembilan bahan pokok (Sembako) di Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara akan dilimpahkan kepenegak hukum.
Demikian disampaikan Sekretaris Gerakan Menyampaikan Amanat Rakyat (Gempar) Batu Bara Darman kepada sejumlah wartawan di markas Wappres di Lima Puluh, Batu Bara Senin 06/04/2020.
menurut Darman, hal itu dilakukan guna memutus mata rantai dugaan korupsi Bantuan sosial (Bansos) dan bantuan sembako di Kabupaten Batu Bara
" Dalam waktu dekat Gempar akan menggiring kasus ini ke ranah hukum" tuturnya.
Lanjut Darman, Gempar menduga dalam program Bansos beras sejahtera dan bantuan sembako dari Kemensos ini di manfaatkan oleh oknum oknum diluar tim Korteks untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri secara berjamaah.
"Kita sudah kantongi nama nama oknum dan rekening pribadi penerima transfer atau debet dari TKSK", jelas Darman.
Selain itu Darman mengatakam Gempar akan terus menggali dugaan kedzoliman mereka yang telah merampas hak masyarakat miskin.
" Apalagi pada saat situasi covid yang telah menghancurkan perekonomian masyarakat kecil" ketus Darman.
Dalam hal ini Gempar berharap kepada Bupati Batu Bara dan Setdakab serta Kadis Sosial dan Korteks turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program Bansos dan bantuan sembako di Kabupaten Batu Bara.
Gempar menuding Koordinator tenaga kesejahteraan Sosial (Korteks) SA telah bertindak melebihi batas kewenangannya dengan mencampuri atau mengintimidasi e-warung untuk menyalurkan Bansos beras sejahtera dan bantuan sembako yang dipasok oleh pihak yang sudah ditunjuk.
"Itu bukan Tupoksi Sony Argata selaku Korteks", tegas Darman.
Dia menambahkan, didalam Pedum (Pedoman Umum) penyaluran bantuan sembako yang dahulu disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah diatur bahwa e-warung berhak berbelanja dimana saja sesuai harga pasar dan kebutuhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai material sembako yang tertuang didalam Pedum.
Berdasarkan investigasi pihaknya, Gempar tidak melihat peran Setdakab Sakti Alam sebagai Ketua Koordinator Daerah (Korda) yang seharusnya mengkoordinasikan kelancaran penyaluran bantuan tersebut.
" Dengan tidak terlihatnya peran Setdakab, mengakibatkan terjadi keterlambatan penyaluran sembako kepada KPM sehingga sebagian bantuan sayur, tempe dan telur membusuk" katanya.
Untuk mengetahui kebenaran wartawan mencoba menghubungi Korteks SA melalui nomor yang sering dihubungi kawan-kawannya 081360531xxx namun tidak tersambung, disorong melalui pesan singkat juga tidak dibalas.
(575)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar