SALATIGA,
suarakpk.com – Dianggap merugikan nasabahnya hingga Rp 2 miliar, dua pegawai marketing
Bank Salatiga berinisial RH dan JN ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga sebagai
tersangka.
Sebagaimana
dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Hadrian Suharyono bahwa penetapan
tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
"Mereka
jemput bola ke nasabah. (Uang) dari nasabah itu ada yang masuk ke catatan dan
ada yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri," kata Hadrian di kantor
Kejaksaan Negeri Salatiga, Rabu (12/2/2020).
Senada, Kepala
Kejaksaan Negeri Salatiga, Gede Edy Bujanayasa mengatakan, penetapan status
kedua tersangka tersebut dimulai dari penyelidikan yang dilakukan sejak November
2019.
"Akhir tahun
kita kebut dan akhirnya naik status menjadi penyidikan. Saat ini sedang dalam
proses penyelesaian, salah satunya menunggu dari Inspektorat," tegasnya.
Kasus Bank
Salatiga mencuat karena ada temuan selisih saldo nasabah hingga Rp 24 miliar.
Mantan Dirut PD
BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh bahkan telah divonis penjara selama
enam tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar