Selewengkan Dana Nasabah Rp 2 M, Dua Pegawai Bank Salatiga Jadi Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Februari 2020

Selewengkan Dana Nasabah Rp 2 M, Dua Pegawai Bank Salatiga Jadi Tersangka


SALATIGA, suarakpk.com – Dianggap merugikan nasabahnya hingga Rp 2 miliar, dua pegawai marketing Bank Salatiga berinisial RH dan JN ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Salatiga sebagai tersangka.
Sebagaimana dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Salatiga, Hadrian Suharyono bahwa penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya.
"Mereka jemput bola ke nasabah. (Uang) dari nasabah itu ada yang masuk ke catatan dan ada yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri," kata Hadrian di kantor Kejaksaan Negeri Salatiga, Rabu (12/2/2020).
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Gede Edy Bujanayasa mengatakan, penetapan status kedua tersangka tersebut dimulai dari penyelidikan yang dilakukan sejak November 2019.
"Akhir tahun kita kebut dan akhirnya naik status menjadi penyidikan. Saat ini sedang dalam proses penyelesaian, salah satunya menunggu dari Inspektorat," tegasnya.
Kasus Bank Salatiga mencuat karena ada temuan selisih saldo nasabah hingga Rp 24 miliar.
Mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, Muhammad Habib Shaleh bahkan telah divonis penjara selama enam tahun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (red)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)