GUNUNG MAS, SUARAKPK - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perdesaan, untuk memastikan dalam pengawasan maka dibentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggotanya pun telah dilantik sebanyak 30 orang.
Maka sesuai dengan UU No6 Tahun 2014, sehingga negara telah menyatakan komitmen untuk hadir dan melindungi posisi desa dalam rangka mewujudkan Pemdes yang kokoh dan demokratis dalam penyelengaraan.
Bupati Gumas Jaya S Monong menerangkan, bahwa BPD supaya memberikan pembelajaran tentang demokrasi yang benar-benar mencerminkan slogan yakni dari rakyat oleh rakyat untuk masyarakat di tingkat desa, tentunya semua daerah berbangga bisa maju tentram damai dan sejahtera.
"Karena Kades dan BPD harus mampu, bekerjasama, mengayomi seluruh masyarakat dengan baik, sehingga dipenyelengaraan pemerintah desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan bisa harmonis, sinergitas kuat dan mandiri. Maka saya mengucapkan selamat kepada 30 anggota BPD sudah resmi jadi BPD dari enam desa, yang baru dilantik”. Sebut Jaya S Monong.
Meski demikian dirinya menyarankan, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab agar selalu ingat terhadap sumpah janji, juga jangan menyalahgunakan kewenangan yang sebagai pejabat dess. Namun dalam pelaksanaan tugas mulia tersebut berpedoman kepada ketentuan-ketentuabn yang berlaku dan sesuai dengan perundang undangan.
“Setiap tugas itu jangan mengangap remeh atau ringan namun cukup berat namun mulia untuk memajukan mensejahterakan desa yang tempat saudara bekerja, dan anggota BPD ini harus benar-benar memperhatikan kepentingan serta melaksanakannya dengan baik,” sebutnya.
Dia menambahkan, tujuan BPD ini dibentuk sebagai pendorong juga menciptakan pembangunan. Karena harus adanya kerjasama yang harmonis jangan sampai terjadi hal yang sifanya bertolak belakang. Sebab tugas badan tersebut adalah mewakili warga desa untuk meyalurkan aspirasi yang sebagai perwujudan mausyawarah dan mufakat sebagai penyeimbang kontrol dan tradisi demokrasi.
“BPD ini juga sebagai pengontrol di desa dan pengawasan dan wadah berpolitik bagi desa sehingga mampu membangun sebuah tradisi demokrasi, apabila menemukan kendala yang berkaitan dengan pelaksanaan, harusnya bisa kordinasi dan konsultasi,” pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar