Aceh Timur-SURYANI Binti M.ALI,(36),Alamat Dusun Krueng Musa,Gampong Matang Neuheun,Kecamatan Nurusaalam,Kabupaten Aceh Timur.harus di larikan ke rumah sakit graha bunda dikarenakan mengalami pendarahan pada bagian perut akibat ditusuk oleh suaminya.Senin (18/11/2019)
Suami Suryani berinisial (KH),(31) asal Dusun Krueng Musa,Gampog Matang Neuheun,tega menganiaya istri sendiri dengan senjata tajam.dan harus berurusan dengan pihak berwajib.
Lanjut Kapolsek Kemudian korban menanyakan kepada pelaku kalau memang saya berselingkuh mana buktinya saya selingkuh, mendengar jawaban korban dengan nada keras pelaku merasa geram dan jengkel karena tidak mau mengakuinya,lalu korban mengatakan kepada pelaku"kau sudah gila, kau sudah mabuk dengan sabu-sabu makanya kau tuduh aku selingkuh"semua orang sudah tau kalau kau tukang nyabu.
Setelah itu Pelaku melihat ada pisau di atas kulkas lalu mengambilnya dan menusuk korban ke arah perut sebanyak 5 (lima) tusukan, pelaku merasa takut dan panik atas perbuatanya dan mencari kunci mobil lalu pergi meninggalkan korban, lalu korban berteriak minta tolong
Setelah minta tolong datanglah tetangga korban dan membawanya ke rumah sakit Graha Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Adapun barang bukti yang kita dapatkan di tempat kejadian
- 1 (satu) buah baju yang berlumuran darah milik Korban.
- 1 (satu) buah pisau dapur (alat yang digunakan untuk menusuk korban).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.ujar Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos.(Dd)
Suami Suryani berinisial (KH),(31) asal Dusun Krueng Musa,Gampog Matang Neuheun,tega menganiaya istri sendiri dengan senjata tajam.dan harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolsek Nurussalam IPTU Abdullah S.Sos Mengatkan,Pada hari Sabtu,(16/11) sekira pukul 21.30 WIB di rumah milik korban Dusun Krueng Musa, gampong matang nuehuen,terjadi cek cok mulut antara korban dengan pelaku yang mana pelaku menuduh korban telah berselingkuh, tetapi korban menjawab tidak ada melakukan perselingkuhan.
Lanjut Kapolsek Kemudian korban menanyakan kepada pelaku kalau memang saya berselingkuh mana buktinya saya selingkuh, mendengar jawaban korban dengan nada keras pelaku merasa geram dan jengkel karena tidak mau mengakuinya,lalu korban mengatakan kepada pelaku"kau sudah gila, kau sudah mabuk dengan sabu-sabu makanya kau tuduh aku selingkuh"semua orang sudah tau kalau kau tukang nyabu.
Setelah itu Pelaku melihat ada pisau di atas kulkas lalu mengambilnya dan menusuk korban ke arah perut sebanyak 5 (lima) tusukan, pelaku merasa takut dan panik atas perbuatanya dan mencari kunci mobil lalu pergi meninggalkan korban, lalu korban berteriak minta tolong
Setelah minta tolong datanglah tetangga korban dan membawanya ke rumah sakit Graha Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Adapun barang bukti yang kita dapatkan di tempat kejadian
- 1 (satu) buah baju yang berlumuran darah milik Korban.
- 1 (satu) buah pisau dapur (alat yang digunakan untuk menusuk korban).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.ujar Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, S.Sos.(Dd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar