GUNUNGKIDUL, suarakpk.com - Maraknya minuman keras (Miras) di Kabupaten Gunungkidul dikeluhkan oleh warga masyarakat. Pasalnya penjualan minuman keras diduga tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah dibiarkan beroperasi tanpa tindakan dari penegak hukum.
Di sisi lain, berkembang sebuah julukan Kabupaten Gunungkidul menjadi sebuah wilayah yang menjadi potensi sebagai lahan bisnis gelap.
Sebagaimana dituturkan salah satu warga masyarakat Kecamatan Ngawen, bahwa di wilayahnya disinyalir menjadi agen penjual minuman keras.
"Memang sebenarnya kami sangat resah dengan adanya grosir minuman keras ini," tuturnya belum berapa lama ini, Sabtu, (16/11).
Dia juga mengungkapan adanya dugaan pembiaran dari penegak hukum pada pemilik grosir Miras di wilayah Ngawen.
"Saya hanya mendengar kalau peredaran miras tersebut dibiarkan oleh penegak hukum," ungkapnya.
Ketika ditanya lamanya bisnis yang dijalankan JM, dia mengatakan bisnis tersebut sudah bertahun tahun, dikemas melalui minimarket.
"Ya sudah lama mas, bertahun-tahun dengan buka mini market, namun di dalamnya terdapat banyak miras yang disimpan dan melayani pembeli bebas," katanya.
Semantara, selain miras, pantauan tim investigasi redaksi suarakpk.com di lapangan, di Kabupaten Gunungkidul juga marak secara bebas penjualan toto gelap (Togel).
Wargapun mempertanyakan tugas pokok penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Polsek Ngawen dan juga dari Kasat Narkoba maupun Kasat Reskrim polres Gunungkidul. (Anton/Tim Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar