HART NATALIS KUASA DIREKTUR PT. IYHAMULIK BEKANG TURAN HARAPKAN KEADILAN - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 September 2019

HART NATALIS KUASA DIREKTUR PT. IYHAMULIK BEKANG TURAN HARAPKAN KEADILAN

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Kuasa Direktur, PT. Iyhamulik Bekang Turan, Hart Natalis menilai Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu, Kabupaten Barito Utara yang menyeretnya menjadi terdakwa, bersama 3 orang lainnya, dianggapnya diluar logika. pasalnya proyek yang di permasalahkan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja dan bahkan sudah dilakukan Provosional Hand Over (PHO) atau serah terima dengan Dinsosnakertrans Kabupaten Barut.

"Tanggal 30 Desember 2016 lalu, kita melakukan serah terima pertama atau PHO bersama Konsultan, Tim PHO dan BP2HP. Semua pekerjaan telah kita laksanakan, bahkan sampai uji lab. Ketika memasuki masa pemeliharaan Final Hand Over (FHO) selama 6 (bulan) yakni, mulai 30 Desember 2016 hingga 31 Juli 2017, disitulah awal permasalahan ini muncul, ketika Pihak Kepolisian dari Polda Kalteng tiba-tiba masuk dan melakukan penyelidikan terhadap proyek peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu," tutur Hart Natalis kepada awak media sebelum mengikuti sidang kedua di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (29/08/2019) siang.

Tambah Hart Natalis, Gara-gara adanya penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian ini lah yang menyebabkan serah terima pekerjaan FHO yang kedua proyek peningkatan jalan penghubung Sei Rahayu, gagal dilaksanakan.
"Dinsosnakertran Kabupaten Barut tidak berani beresiko dengan melakukan FHO. Kalau memang ada kerusakan, kekurangan pekerjaan atau temuan wajib disampaikan kepada kami, pasti kami perbaiki. Seharusnya yang namanya pemeliharaan atau FHO, apapun pekerjaan itu sesuai ketentuan di dalam kontrak tetap harus disempurnakan," ungkap Kuasa Direktur PT. Iyhamulik Bekang Turan ini.
Hart Natalis menilai, pengambilan sampel pekerjaan yang dilakukan Kepolisian dengan membawa ahli dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, dianggapnya tidak independen.

"Walau pada waktu itu pengambilan sampel semuanya menyaksikan, tetap saja saya anggap tidak independen, yang namanya ahli itu harus dari orang independen. Karena itulah kasus ini berlanjut di Pengadilan, yang jelas kami tetap berpegang pada kebenaran," ungkapnya

Apapun yang namanya korupsi, kata Hart Natalis, kita sepakat tidak setuju, tapi kalau korupsi dikriminalisasi, susah jadinya.
"Wajar kami menyampaikan hal itu, kami ingin melihat keadilan disini, independen Hakim disini sangat diperlukan, bagaimana menilai kasus ini, saya percaya keadilan tetap ada, kalau salah itu lah konsekuensi bekerja, tapi kalau benar tolong kata kan yang benar," pungkasnya(ryt).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)