Bupati Rocky Sidak Kantor Camat Dan pukesmas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 September 2019

Bupati Rocky Sidak Kantor Camat Dan pukesmas


Aceh Timur-Bupati Aceh Timur, H. Hasballah HM.Thaib, SH, atau yang akrap disapa Rocky melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah instansi pemerintahan yang ada di kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur, Selasa (3/9/2019).

Awalnya, orang nomor satu di Aceh Timur ini melakukan sidak ke Puskesmas Idi Timur. Setelah melihat absensi kehadiran pegawai disana dan berharap pegawai untuk meningkatkan pelayanan, lalu Bupati Rocky menuju Puskesmas Peudawa untuk melihat pelayanan disana. Bahkan Bupati Rocky sempat berbincang-bincang dengan masyarakat yang sedang mengantri.

Sebelum berajak pulang, Bupati Aceh Timur juga sempat singgah ke Kantor Camat Peudawa. Meskipun diterima Camat Peudawa, Abdullah, dan sejumlah pegawai disana, tetapi bupati juga ikut melihat absensi kehadiran pegawai hari itu dan absensi beberapa hari sebelumnya.

"Rata-rata kehadiran pegawai tiap hari baik di Kantor Camat Peudawa atau di dua puskesmas hanya diangka 70 persen. Kedepan kita harapkan bisa ditingkatkan, sehingga pelayanan masyarakat lebih maksimal," tegas Bupati Rocky, usai melakukan sidak di Kantor Camat Peudawa, Selasa (3/9) siang.

Selama ini, dirinya mengaku sengaja meninjau instansi pemerintahan di kecamatan, karena sore hari perkantoran baik kantor kecamatan atau puskesmas kerap sepi dari pegawai. "Pelayanan di Puskesmas itu harus benar-benar maksimal. Begitu juga dengan di Kantor Camat. Ini tujuannya agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan dan informasi benar-benar merasa terlayani," kata Rocky.

Kedepan, Bupati Aceh Timur akan terus melihat pelayanan masyarakat di kecamatan-kecamatan lainnya mulai dari ujung barat hingga ke ujung timur, termasuk puskesmas atau kantor kecamatan, karena pelayanan administrasi di kecamatan merupakan perpanjangan tangan bupati di kabupaten, seperti surat-surat rekomendasi dan lainnya.

"Jadi kita berharap seluruh ASN dan tenaga kontrak yang sudah ditugaskan ke kecamatan harus bekerja sesuai dengan jam kerja yakni mulai dari pukul 08:00 Wib hingga pukul 16:45 Wib, kecuali jam istirahat siang untuk shalat dan makan," tutup Rocky.(Dedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)