Pembunuh Janda Penjualan Kopi Berhasil Ditangkap Polres Batu Bara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Maret 2019

Pembunuh Janda Penjualan Kopi Berhasil Ditangkap Polres Batu Bara


BATU BARA, suarakpk.com - Pembunuhan janda penjual Kopi warga Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara beberapa hari lalu kini terungkap dan ini berkat kerja keras aparat kepolisian Polres Batu Bara yang terus melakukan pencarian terhadap tersangka pembunuhan.
walau sempat melarikan diri ke beberapa tempat dan terakhir ke Bengkalis Riau, kedua tersangka yang merupakan abang beradik itupun akhirnya meringkuk dijeruji besi Polres Batu Bara .

Bukan hanya AS dan RA, FI yang terlibat dalam pembelian barang curian dari tersangka juga turut memakai baju warna orange (baju tahanan) milik Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M,Hum didampingi Waka Polres Kompol Herwansyah dan Kasat Reakrim AKP Pandu Winata,SH,SIk,MH dalam pers rilis Jum’at 08/03/2019 mengatakan, kedua tersangka bernama AS alias Bunyek (26) dan RA (34) masing-masing warga Sei Cempedak, Kecamatan Medang Deras.

Seminggu kejadian kedua tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan sekaligus melakukan pembunuhan terhadap korban diringkus ditempat persembunyiannya di barak Okim di Dusun Kayu Api, Desa Kota Pait, Kecamatan Tualang Mandau Kabupaten  Bengkalis Riau.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat sepeda motor milik korban di rumah FI (28) Selasa 05/03/2019 di Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.

mendapat informasi berharga, tim gabungan Polres dan Polsek Medang Deras menuju kediaman FI dan menemukan sepeda motor milik korban Vario BK 5608 OAB .

Setelah dinterogasi FI mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari AS seharga Rp 3 juta. Dari ocehan FI tim melakukan pengejaran ke Langkat dan Riau. Kedua tersangka akhirnya berhasil diciduk dari Bengkalis Riau, Rabu 06/03/2019 dini hari.

Kepada petugas AS mengaku terlebih dahulu merencanakannya dan melakukan kejahatan bersama abangnya RA.

Ia juga mengaku kalau dirinya mengetahui kebiasaan korban yang selalu bangun menjelang subuh dan pada subuh itu Ia bersembunyi dibelakang rumah korban dan  RA bersembunyi dibalik pohon pisang.

Begitu korban membuka pintu belakang rumahnya, AS secepatnya mendorong tubuh korban hingga terhempas ke belakang.

Setelah korban terbaring AS mencekik leher korban dan memukuli wajah dan kepala korban, sebab korban saat itu melakukan perlawanan dengan mencakar leher dan wajah tersangka, kemudian tersangka mengambil batu gilingan dan memukulkan ke wajah korban hingga tidak berdaya.

Melihat korban tidak berdaya, tersangka AS  membuka pintu depan agar RA dapat masuk kedalam rumah dan setelah didalam rumah, RA melihat korban masih hidup kemudian mengambil sebilah gunting dari steling korban dan RA menghujamkan gunting ke leher dan batok kepala bagian belakang korban hingga korban tewas berlumuran darah.

Melihat korban tewas, kemudian AS mengambil 4 buah cincin dari tangan korban, sedangkan RA kembali bersembunyi dibalik pohon pisang, kemudian untuk mengelabui warga, AS mengenakan jilbab milik korban dan mengeluarkan sepeda motor milik korban.

berpenampilan seperti wanita,  dengan santai AS keluar dari pintu depan dan menggembok pintu. Kemudian melajukan sepeda motor curiannya dan menjemput RA yang bersembunyi dibalik pohon pisang. Kedua tersangka selanjutnya kabur dan menjual cincin korban seharga Rp 5 juta dan sepeda motor korban seharga Rp 3 juta.

Uang hasil kejahatan sebanyak Rp 8 juta dibagi dua, untuk AS Rp 4,5 juta dan Rp 3,5 juta diambil RA.

Berita sebelumnya Nuraidah(50) warga Lingkungan V jalan beringin Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara ditemukan anaknya Rahmi bersimbahkan darah tanpa busana separuh badan ditempat yang disebutkan sekitar pukul 19.45 Wib
Selasa (26/02/2019) malam.

Malam itu juga Kapolres Batu Bara membentuk tim gabungan dari Satreskrim dan Polsek Medang Deras dan keesokan harinya mengundang tim labfor Poldasu.

Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan sekaligus pembunuhan ditahan di sel Mapolres Batu Bara. Kepada mereka dikenai Pasal 340 subs 339 KUHP subs 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. Sementara tersangka FI dikenakan Psl 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (414/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)