BPD Diancam Kurungan Penjara 1 Tahun Jika Jadi Tim Sukses kata Bupati Fadeli saat melantik anggota BPD di Pendopo Lokantantra Kabupaten Lamongan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Februari 2019

BPD Diancam Kurungan Penjara 1 Tahun Jika Jadi Tim Sukses kata Bupati Fadeli saat melantik anggota BPD di Pendopo Lokantantra Kabupaten Lamongan



LAMONGAN,  SUARAKPK. COM-  Sebanyak 2.872 orang di Kabupaten Lamongan secara resmi dilantik menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dan berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan  menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desa.

Namun jika diantara BPD tersebut selanjutnya terbukti menjadi tim sukses calon legislatif (caleg) atau Calon Presiden (Capres) pada Pemilu April 2019 mendatang maka akan terancam hukuman kurungan penjara selama satu tahun kuruan [enjara atau denda sebanyak Rp12 juta.

” Hukuman atau denda tersebut terjadi jika anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbukti menjadi tim sukses caleg atau capres” kata Kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lamongan, Amin Wahyudin, Kamis (31/01) siang.

Menurutnya, hal tersebut tertuang dalam pasal 494 Undang-undangan Nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu. “Dalam pasal itu disebutkan setiap aparatur sipil Negara, anggota TNI dan Kepolisian, Kepala Desa, perangkat desa, dan atau anggota BPD yang melanggar larangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta” ungkap Amin Wahyudin.

Maka, pihak Bawaslu Kabupaten Lamongan, berharap agar masyarakat segera melapor ke Bawaslu jika menemui BPD yang menjadi tim sukses caleg untuk dilakukan penanganan.

Seperti diketahui, Bupati Lamongan, Fadeli, usai memimpin pengambilan sumpah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berharap BPD bisa menjadi partner bagi Kepada Desa (Kades) untuk membangun desa.

“Adanya sejumlah program unggulan di desa-desa, seperti keberadaan Badan Usaha Milik Desa dan rencana pendirian Warung LA untuk meningkatkan kesejahteraan di desa. Itu semua butuh dukungan dari BPD agar sukses agar masyarakat desa semakin sejahtera” kata Bupati Fadeli, Senin (28/01) kemarin.

Secara keseluruhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Lamongan yang dilantik dan disumpah sebanyak 2.872 orang, prosesi pelantikan dilakukan secara bertahap sampai hari kamis kmarin.(As/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)