Ketgam: Tempat Industri Mebel |
KENDAL, suarakpk.com- Kepala desa pj berinisial T di desa ngesrep Balong Kendal diduga telah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan tanah bengkok yg seharusnya untuk laham pertanian ( sabuk hijau) dan anggaran RT/RW beserta dana karang taruna selain itu dia menyalahgunakan kewenangan 2 jabatan yaitu kades pj dan menjabat sebagai pegawai negeri di Puskesmas apakah itu di benarkan?
"Memang benar tanah bengkok di kontrakan 2 tahun dan anggaran untuk RT/ RW yaitu 19 juta tahun beserta dana karang taruna 4juta pertahun . Soal tanah bengkok yang berdiri di lahan hijau itu di kontrakan untuk industri mebel biar pemuda bisa memperoleh pekerjaan di industri mebel tersebut alasanya. Kata lurah ber inisial T tersebut saat di wawancarai tim investigasi suarakpk pada hari Jum'at tgl 10/8/2018.
Padahal di tanah bengkok lahan hijau itu seharusnya tidak boleh di kontrakan untuk industri mebel, harusnya di buat lahan untuk pertanian karena penduduk setempat mata pencaharian adalah petani .
Soaal anggaran RT/Rw tim investigasi suarakpk mendatangi salah satu Rw setempat yang tidak mau di sebutkan identitas nya untuk klarifikasi soal anggaran RT/ RW.
" Selama setahun ini dana RT/RW kami menerima cuma 150.000 aja saya malah kurang tau kalau dan anggaran RT RW itu sebenarnya 19 jutaan padahal jumlah Rw dan RT desa ini jumlah nya kurang lebih 33 jadi seharusnya menerima nya 600.000 pertahun tapi kenyataannya kami hanya menerima 150.000 aja per tahun dan dana karang taruna juga di warga kami tidak menerima nya . Saat Rw tersebut mengubungi lewat telepon ketua karang taruna tersebut belum bisa di hubungi," pungkasnya. (Tim/Red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar