3 PNS Inspektorat Dan 1 Kades Terkena OTT - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Agustus 2018

3 PNS Inspektorat Dan 1 Kades Terkena OTT



BATU BARA, suarakpk.com- Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Inspektorat Kabupaten Batu Bara masing masing bernama Sujono, Viktor Hutabarat juga Yandi Boy  dan satu Oknum Kepala Desa (Kades) Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara bernama Hariadi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Batu Bara  dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

" Keempat Orang pelaku, Penerima maupun pemberi disangkakan telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Kapolres Batu Bara, AKBP Robinson Simatupang, di Mapolres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Jum'at (10/8/2018).

Dalam paparannya, AKBP Robinson Simatupang mengatakan, mereka disangkakan melanggar tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa,  di mana tim Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa(DD). Dalam hal pemeriksaan tersebut, mereka memungut biaya Rp 3.000.000/Kades.

Adapun Pemungutan biaya diduga digunakan untuk dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa.
"Yang melakukan pemeriksaan di Kecamatan Sei Balai merupakan tim 3 Inspektorat dari 7 tim yang melakukan pemeriksaan di Batu Bara, dalam memeriksa, mungkin ada temuan, dengan cara itu mungkin temuan bisa dibersihkan," ujarnya.

Dikatakannya, dari penangkapan ini penyidik berhasil menyita berkas di Kecamatan yang telah selesai diperiksa, uang tunai total Rp. 4.200.000, surat tugas sebagai pemeriksa Dana Desa.

Sampai saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
"Kemungkinan bisa ada penambahan tersangka baru. Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan Polri terhadap penggunaan Dana Desa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, 3 pegawai Inspektorat Pemkab  Batu Bara dan Kades Desa Durian, Kecamatan Sei Balai ditangkap personel Polres Batu Bara dalam OTT yang digelar, Kamis 09/08/2018 sekitar pukul 13:00 WIB di Kantor Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, dalam OTT itu turut diamankan uang sebesar Rp 4.200.000.

Sementara itu, Asisten III Pemerintah Kabupaten Batu Bara Attarudin menyayangkan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang terjaring OTT dalam kasus suap.

"Kita menyayangkan atas kejadian itu. Sebenarnya hal itu tidak dibenarkan. Apa lagi seingat saya, beberapa hari yang lalu sudah diingatkan oleh pimpinan agar seluruh pegawai tidak menerima uang atau imbalan dalam bentuk apapun, apalagi hal itu terkait dengan tugas (pekerjaan)," tutupnya. (414/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)