Reskrim Polsek Jati Blora Berhasil Amankan Penjual Miras - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 April 2018

Reskrim Polsek Jati Blora Berhasil Amankan Penjual Miras


BLORA, suarakpk.com - Demi mengurangi penyakit masyarakat Polres Blora melalui Polsek Jati dan jajaranya berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Mursito (58) berasal dari kelurahan Balun, kecamatan Cepu, Blora.

Mursito terpaksa berurusan dengan kepolisian karena kedapatan membawa dua karung besar berisi minuman keras (miras) di motornya. Dirinya ditangkap saat anggota Polsek Jati menadapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada penjual miras jenis arak jawa yang akan menjual barangnya di warung dan kios.

Kapolsek Jati AKP Joko Priyono, S.H mengatakan, kegiatan cipta kondisi peredaran Miras ini untuk mengantisipasi aksi kejahatan menjelang bulan Puasa dan Pilkada Jateng Tahun 2018 yang tinggal 2 bulan lagi. Selain itu untuk mencegah adanya korban akibat miras oplosan yang sedang marak di berbagai wilayah.

"Ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman miras yang akan melintas di kecamatan Jati. Kemudian Unit Reskrim Polsek Jati langsung melakukan penghadangan dan mengamankan sepeda motor yang diduga membawa puluhan botol Miras,” ujar AKP Joko Priyono. Senin, (23/04/18).

Dua karung berisi miras itu dibawa oleh Mursito yang mengaku akan mengirimkan barang haram tersebut dari wilayah kecamatan Jati ke wilayah kecamatan Cepu. Ia ditangkap karena polisi curiga dengan dua karung besar yang dibawanya dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dicek ternyata ada 71 botol miras jenis arak jawa.
"Jadi modusnya dibawa pakai karung besar untuk mengelabui petugas," tandasnya.

Kapolsek menambahkan, setelah ditangkap, Mursito selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jati untuk dimintai keterangan, sedangkan miras yang dibawanya disita polisi.
"Kami akan tindak tegas jika ada yang menjualnya," tandas Kapolsek Jati.
(Bambang/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)