MANDAILING NATAL, suarakpk.com - Salah seorang oknum Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing
Natal, kemarin Sabtu malam (24/2/2018) dilaporkan ke Mapolres Mandailing Natal,
pasalnya, oknum BPD tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap
anak di bawah umur sebut saja Bunga 12 Tahun.
Terduga, HN merupakan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal dilaporkan oleh orang tua korban yang berinisial A.R dan didampingi oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal (TRC LPA MADINA) sdr Fahrizal Sabdah Lubis
Laporan tersebut bermula pada saat Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal (TRC LPA MADINA) mendapatkan informasi telah terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur di desa Runding, pada saat mendapatkan informasi tersebut, Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak (TRC LPA) Mandailing Natal menuju Rumah Korban untuk menindak lanjuti dan berupaya memberikan pencerahan tentang UU perlindungan anak kepada orang tua korban dan mendampingi korban dalam upaya melaporkan kejadian tersebut ke Penegak Hukum.
Terduga, HN merupakan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal dilaporkan oleh orang tua korban yang berinisial A.R dan didampingi oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal (TRC LPA MADINA) sdr Fahrizal Sabdah Lubis
Laporan tersebut bermula pada saat Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal (TRC LPA MADINA) mendapatkan informasi telah terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur di desa Runding, pada saat mendapatkan informasi tersebut, Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak (TRC LPA) Mandailing Natal menuju Rumah Korban untuk menindak lanjuti dan berupaya memberikan pencerahan tentang UU perlindungan anak kepada orang tua korban dan mendampingi korban dalam upaya melaporkan kejadian tersebut ke Penegak Hukum.
Ketika di konfirmasi Ketua
Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal, Fahrizal Sabda
Lubis kepada suarakpk.com, dirinya menjelaskan bahwa sebelumnya, orang tua AR
enggan melaporkan disebabkan oleh Plt.Kepala Desa Runding menyarankan untuk
menempuh jalan damai.
"Awalnya orang tua korban AR
enggan melaporkan kasus yang menimpa anaknya karena Plt.Kepala Desa Runding
menyarankan untuk menempuh jalan damai, sehingga perdamaianpun sempat terjadi
yang difasilitasi pihak pemerintahan desa. Namun ketua Tim Reaksi Cepat (TRC
LPA) terus memberikan pencerahan mengenai UU perlindungan anak kepada orang tua
Bunga (korban) dimana akhirnya pada Sabtu malam 24 Februari 2018 TRC LPA
langsung menemani orang tua korban beserta korban ke Mapolres Mandailing Natal
untuk membuat laporan pengaduan terhadap perbuatan asusila yang diduga telah dilakukan
oleh anggota BPD desa Runding , HN” jelas Sabda Lubis kepada suarakpk.com siang tadi, kamis (1/3) di
kediamannya.
Dijelaskan Sabda Lubis, dari hasil
wawancaranya dengan korban, bahwa HN selaku anggota BPD Desa Runding diduga telah
melakukan perbuatan cabul pada bunga (bukan
nama sebenarnya) dengan cara mencium dan bahkan meraba kemaluan korban.
“Pelaku juga mengancam korban, agar
tidak memberitahukan perbuatannya pada orang tua korban. Untuk melancarkan
aksinya pelaku memberikan uang senilai Rp.2000 rupiah pada korban. Perbuatan
tersebut dapat terbongkar karena korban merasa tidak nyaman dan memberitahukan
perlakuan HN pada orang tua Korban.” Jelas Sabda Lubis.
Ditambahkan, dalam laporan polisi
bernomor : STPL/39/II/2018/RES MD tersebut atas nama Ahmad Rizal, Umur 32 tahun
warga desa Runding Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal
melaporkan HN, umur 35 tahun yang berstatus sebagai BPD Desa Runding Kecamatan
Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal. perihal yang dilaporkan adalah
perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan HN.
Namun informasi yang diperoleh di
lapangan, bahwa HN telah melarikan diri setelah mengetahui informasi bahwa orang
tua korban melaporkannya ke Polres Mandailing Natal. (Hendri Syahputra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar