Waduh, Lagi, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum BPD Dilaporkan Ke Polres Mandailing Natal - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Maret 2018

Waduh, Lagi, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum BPD Dilaporkan Ke Polres Mandailing Natal

MANDAILING NATAL, suarakpk.com - Salah seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, kemarin Sabtu malam (24/2/2018)  dilaporkan ke Mapolres Mandailing Natal, pasalnya, oknum BPD tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga 12 Tahun.
Terduga, HN merupakan salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal dilaporkan oleh orang tua korban yang berinisial A.R dan didampingi oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal (TRC LPA MADINA) sdr Fahrizal Sabdah Lubis
Laporan tersebut bermula pada saat Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal (TRC LPA MADINA) mendapatkan informasi telah terjadinya pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur di desa Runding, pada saat mendapatkan informasi tersebut, Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak (TRC LPA) Mandailing Natal menuju Rumah Korban untuk menindak lanjuti dan berupaya memberikan pencerahan tentang UU perlindungan anak kepada orang tua korban dan mendampingi korban dalam upaya melaporkan kejadian tersebut ke Penegak Hukum.

Ketika di konfirmasi  Ketua Tim Reaksi Cepat Lembaga Perlindungan Anak Mandailing Natal, Fahrizal Sabda Lubis kepada suarakpk.com, dirinya menjelaskan bahwa sebelumnya, orang tua AR enggan melaporkan disebabkan oleh Plt.Kepala Desa Runding menyarankan untuk menempuh jalan damai.
"Awalnya orang tua korban AR enggan melaporkan kasus yang menimpa anaknya karena Plt.Kepala Desa Runding menyarankan untuk menempuh jalan damai, sehingga perdamaianpun sempat terjadi yang difasilitasi pihak pemerintahan desa. Namun ketua Tim Reaksi Cepat (TRC LPA) terus memberikan pencerahan mengenai UU perlindungan anak kepada orang tua Bunga (korban) dimana akhirnya pada Sabtu malam 24 Februari 2018 TRC LPA langsung menemani orang tua korban beserta korban ke Mapolres Mandailing Natal untuk membuat laporan pengaduan terhadap perbuatan asusila yang diduga telah dilakukan oleh anggota BPD desa Runding , HN” jelas Sabda Lubis kepada suarakpk.com siang tadi, kamis (1/3) di kediamannya.
Dijelaskan Sabda Lubis, dari hasil wawancaranya dengan korban, bahwa HN selaku anggota BPD Desa Runding diduga telah melakukan perbuatan cabul pada bunga (bukan nama sebenarnya) dengan cara mencium dan bahkan meraba kemaluan korban.
“Pelaku juga mengancam korban, agar tidak memberitahukan perbuatannya pada orang tua korban. Untuk melancarkan aksinya pelaku memberikan uang senilai Rp.2000 rupiah pada korban. Perbuatan tersebut dapat terbongkar karena korban merasa tidak nyaman dan memberitahukan perlakuan HN pada orang tua Korban.” Jelas Sabda Lubis.
Ditambahkan, dalam laporan polisi bernomor : STPL/39/II/2018/RES MD tersebut atas nama Ahmad Rizal, Umur 32 tahun warga desa Runding Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal melaporkan HN, umur 35 tahun yang berstatus sebagai BPD Desa Runding Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal. perihal yang dilaporkan adalah perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan HN.
Namun informasi yang diperoleh di lapangan, bahwa HN telah melarikan diri setelah mengetahui informasi bahwa orang tua korban melaporkannya ke Polres Mandailing Natal. (Hendri Syahputra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)