LAMONGAN, suarakpk.com - Inspektorat Kabupaten Lamongan menghimbau agar Kepala Desa (Kades) se kabupaten Lamongan dalam mengelola Dana Desa (DD) harus sesuai dengan aturan agar tidak menimbulkan persoalaan, termasuk persoalan hukum di kemudian hari.
Aparatur desa harus berhati-hati dalam mengelola dana desa (DD). yang nilainya cukup besar sebagai antisipasi agar tidak menimbulkan persoalan, termasuk masalah hukum. Maka untuk itu seluruh penggunaan DD harus sesuai aturan” dan trfaran kata Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan Drs.H.Agus Suyanto,MM, Rabu (21/3) siang di ruang kerjanya.
Agus Suyanto,MM juga menyatakan pihaknya selain melakukan pengawasan, juga akan memberikan arahan pada para kepala desa
Sehingga kami mengimbau agar kepala desa tidak takut jika dilakukan pemeriksaan, karena diantara tugas kami adalah memberikan pengarahan pada Kades” ungkap Agus.
"Inspektorat mengutamakan pembinaan agar pengunaan DD sesuai dengan RAPBDes sehingga desa semakin maju dan warganya juga semakin meningkat kesejahteraanya.
Oleh karena itu, jika inspektorat sudah memeriksa dan sudah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan maka segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Kami juga punya hak untuk meneruskan ke aparat penegak hukum," tegas Agus serius.
Di sisi lain Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan berharap penggunaan Dana Desa (DD) menerapkan pola padat karya, yakni memanfaatkan potensi sumber daya atau tenaga kerja masyarakat dimiliki desa tersebut.
Melalui pola padat karya mampu membangkitkan kepedulian warga terhadap masyarakat desanya, terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin, Msi pada sejumlah awak media, beberapa waktu lalu.
Menurutnya dana yang tidak terserap untuk infrastruktut atau fisik bisa diputar digunakan untuk kegiatan usaha. Sehingga pola ini membangkitkan kepedulian warga terhadap desanya.
Sejak digulirkannya dana desa pada tahun 2015 hingga 2017 penggunaannya lebih diprioritaskan pada program infrastruktur, seperti pembangunan drainase, sekolah. PAUD hingga fasilitas kesehatan desa” ungkap Khusnul Yaqin.
Di tahun 2015, lanjutnya sebanyak 70 persen penggunaan untuk infrastruktur, sedangkan 30 persennya untuk pemberdayaan. Yakni seperti peningkatan keterampilan tingkat remaja PKK hingga peningkatan pengetahuan aparat hingga pembukaan badan usaha milik desa (BUMDES) yang bakal menghasilkan PAD bagi desanya.
Dan tahun 2018 ini penggunaan dana desa mulai tidak fokus lagi atau dikurangi pada infrastruktur, yaitu 60 persen untuk infrastruktur dan 40 persen untuk pemberdayaan” pungkas. (Asnan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar