Polsek Bilah Hilir Tangkap Pria Kantongi Sabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Januari 2018

Polsek Bilah Hilir Tangkap Pria Kantongi Sabu



LABUHANBATU,suarakpk.com - Polsek Bilah Hilir tangkap warga Sei Tampang bernama Edi Susanto als Bagol, 38 thn, Laki_laki, Islam, wiraswasta, Dusun Pulo Rejo, Desa Sei Tampang, Kec Bilah Hilir, Kab. Labuhan Batu di tangkap Polsek Bilah Hulu sekira pukul 19.30 WIB Senin (15/1/2018)


Informasi yg di himpun Bagol di tangkap di Simpang Tandas, Dsn Tanah Datar, Ds Sei Tampang, Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.

Kepada wartawan Kapolsek Bilah Hilir AKP.Herri Prasetyo Selasa (16/1/2018) mengatakan penangkapan Bagol bermula dari informasi masyarakat bahwa di Simpang Tandas, Dsn Tanah Datar Ds Sei Tampang sering orang keluar masuk membawa narkoba.

mendapat informasi tersebut selanjutnya unit opsnal Polsek Bilah Hilir langsung bergerak menuju Simpang Tandan sekaliguas melakukan pengintaian,

kemudian sekira pukul 19.30 WIB,Opsnal Polsek Bilah Hilir melakukan pengintaian, tiba-tiba seseorang pelaku keluar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha F1 ZR dengan gerak-gerik yg mencurigakan, melihat hal itu oleh anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sekaligus menggeledah tubuh pelaku.

pada saat pelaku digeledah ditemukanlah dari saku kecil sebelah kiri celana yg dipakai pelaku 1 bks plastik klip berisi sabu didalam plastik klip, sesudah itu pelakupun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir bersama semua barang bukti yg dimiliki pelaku guna proses sidik sekaligus utk mempertanggung jawabkan perbuatannya."

dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1(Satu) bungkus plastik klip yg berisi sabu,.1 (Satu) bungkus rokok bintang mas,1(Satu) buah mancis warna hijau, Uang tunai sebesar Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah).
1(satu) unit sp motor Yamaha F1 ZR waran hitam merah.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal seumur hidup(IR.012).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)