Sungguh Bejat, Ayah Hamili Anak Dibawah Umur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Desember 2017

Sungguh Bejat, Ayah Hamili Anak Dibawah Umur


RIAU, suarakpk.com - Aksi seorang bapak yang menyetubuhi anak dibawah umur hingga hamil ini sangatlah bejat tidak bermoral, lelaki berinisial AZH (30) warga RT 01 RW 01 Dusun I, Desa Tanjung Beringin, Kec. Pkl. Kuras, akhirnya ditangkap polisi setempat.  Pasalnya AZH dilaporkan karena telah menyetubuhi anak tirinya RR (15) yang masih berstatus pelajar hingga hamil 5 bulan. 
AZH memaksa anak tirinya untuk melayani nafsu bejatnya sejak bulan Juni 2017 lalu di rumahnya yang terletak di Desa Tanjung Beringin. Aksi pertama AZH dilakukan saat RR sedang tidur pulas di dalam kamarnya, sekira pukul 02.00 WIB, pelaku yang mengetahui pintu kamar korban tidak terkunci masuk secara diam-diam dan memaksa RR yang masih belia, sontak RR berontak dan melawan, namun RR dibungkam mulutnya. Merasa terpenuhi nafsunya, AZH mengulang kembali aksi kedua dan ketiga pada bulan Juni 2017, setiap selesai meyetubuhi anak tirinya itu, pelaku selalu mengancam korban akan menceraikan ibu korban jika sampai memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

"Menurut keterangan korban, pelaku melakukan persetubuhan secara paksa sebanyak tiga kali. Pelaku selalu mengancam korban, apabila menceritakan kejadian itu kepada orang lain, maka ibu korban akan diceraikan oleh pelaku," Papar Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas, IPTU Maraden, kemarin selasa (19/12).

"Karena takut dengan ancaman pelaku, korban tidak berani membuka mulut selama ini, hingga akhirnya hamil 5 bulan," tambah Maraden.

Merasa tertekan atas perlakuan AZH terhadap dirinya, RR akhirnya pada hari senin (18/12) memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang di alaminya kepada pihak Polsek Pangkalan Kuras.

Setelah menerima Laporan RR, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dafrigo Amrizal, S.H. M.H langsung melakukan Penyelidikan.
"Sekira pukul 16.30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, yang berada di Desa Tanjung Beringin dan langsung dibawa dan diamankan ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut," ujar Maraden.

"Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak." pungkasnya. (Yus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)