PU Mubar Kecipratan Dana Rp 18,567 Milyar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 Desember 2017

PU Mubar Kecipratan Dana Rp 18,567 Milyar



MUNA BARAT, suarakpk.com - Sebuah prestasi yang perlu diberikan apresiasi kepada Bupati Muna Barat (Mubar) LM Rajoun Tumada. Betapa tidak? Meski baru tujuh bulan dilantik sebagai Bupati devinitif pertama di Mubar, namun semua pembangunan sudah terlihat.

Kali ini pemerintah Pusat  telah menyetujui Anggaran  Rp 18,576 milyar untuk peningkatan struktur ring road di Kota Laworo.

Surachman PPK Bidang Bina Marga dan Sumber Daya Air Dinas Pu dan Penataan Ruang Kabupaten Muna Barat mengatakan, pada tanggal 12 Desember Dirjen Bina Marga melalui subdit manajemen dan fasilitasi jalan daerah telah menyetujui pengalokasian anggaran sebesar Rp 18,576 milyar untuk peningkatan/ struktur ring road Kota Laworo pada poros Maperaha Guali.

"Adapun rincian pemanfaatan anggaran tersebut terdiri dari Rp 18,146 milyar untuk peningkatan struktur dan Rp 430 juta untuk belanja pendampingan.  Pemerintah Pusat sangat mendukung program pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat yang konsisten pada upaya peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Kabupaten Muna Barat,"ungkapnya.

Apalagi dia bilang bahwa disadari ringroad Kota Laworo merupakan icon Kabupaten Muna Barat sehingga harus lagi mendapatkan penanganan yang sungguh sungguh. Apalagi Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada memiliki visi besar dibidang infrastruktur yaitu menghadirkan infrastruktur jalan yang memadai dan berkualitas.

"Program ini akan menjadi pilot project bagi pengembangan infrastruktur di Muna Barat karena spesifikasi yang digunakan adalah hotmix (AC-BC)  dengan ketebalan aspal 6cm.  Material yang digunakan adalah Kelas A yang akan didatangkan langsung dari Kota Palu. Sengaja Material Palu yang digunakan karena terbukti berkualitas. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan output yang maksimal pula,"pungkasnya. (Randy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)