Komisioner KPU Muna Barat, Fatahuddin.
"Pasca putusan Bawaslu RI, ada sembilan parpol diberikan waktu untuk menyerahkan kembali dokumen partainya untuk diverifikasi ulang oleh KPU RI. Namun dari sembilan parpol tersebut di Kabupaten Mubar yang menyerahkan dokumen parpolnya hanya empat. Jadi yang kita verifikasi empat parpol saja,"ulas Fatahuddin via ponselnya siang ini.
Kata dia, setelah dilakukan periksa masih ada berkas yang tidak lengkap. Setelah itu kita kembalikan untuk diperbaiki. Waktu penyerahan perbaikan administrasi itu dari tanggal dua hingga 15 Desember 2017.
"Hingga hari ke 12 masa penyerahan perbaikan administrasi parpol, dari empat parpol itu belum satupun yang datang menyerahkan dokumennya di KPUD Mubar,"tuturnya.
Sementara jadwal penyerahan perbaikan dokumen itu dari tanggal dua hingga 15 Desember. Namun sejauh ini belum ada yang menyerahkan.
Menurut Fatahudin waktu yang tersisa untuk penyerahan perbaikan administrasi parpol tinggal tiga hari. Ia berharap empat parpol ini dapat menyerahkan dokumen perbaikan itu sesuai waktu yang ditentukan.
"Kita tetap tunggu sampai waktu yang ditentukan. Hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen itu tanggal 15 Desember 2017 pukul 24.00 Wita. Mudah - mudahan sebelum batas waktu yang ada empat parpol sudah menyerahkan semuanya," harapnya. (Randy Kurniawan Rah Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar