Pemkot Semarang Akan Tindak Tegas Reklame Tak Berijin - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 November 2017

Pemkot Semarang Akan Tindak Tegas Reklame Tak Berijin

Sosialisasi pentingnya pengelolaan pajak di Radio Pro 1 RRI oleh Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang.

SEMARANG, suarakpk.com  – Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang memberikan kontribusi seiktar 70% penerimaan negara.  Pajak menjadi sumber penting bagi  pembanguan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Untuk memberikan informasi yang lebih terbuka bagi masyarakat, maka Radio Pro 1 RRI Semarang pada Senin (20/11) menggelar Dialog Interaktif yang  mengundang Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto.

Pada dialog kali ini Agus Wuryanto secara umum mensosialisasikan tentang pentingnya pengelolaan pajak, dimana saat ini ada 11 mata pajak yang dikelola oleh pemerintah kota Semarang  yang salah satunya meliputi  pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Reklame.

Lebih khusus Agus menjelaskan untuk pajak reklame telah diterbitkan Perda no 6 tahun 2017 tentang reklame yang kaitannya dengan estetika kota mengatur bahwa semua reklame bisa dipungut pajak jika mempunyai ijin. Sementara Perda yang lama menyebutkan reklame yang sudah tayang di Kota Semarang sudah bisa langsung dipungut pajak. Hal ini memberikan dampak yang sangat signifikan bagi pengelolaan pajak reklame.

“Dari pantauan di lapangan ternyata reklame di kota Semarang hanya sekitar 35 % yang berijin dan sisanya 65 % belum memiliki ijin”,  jelas Agus.

 Dirinya menghimbau berkenaan terbitnya perda yang baru agar pihak vendor / biro reklame atau siapa pun yang akan memasang reklame agar segera mengurus perijinannya, karena jika tanpa ijin pihak pemerintah Kota Semarang akan bertindak tegas segera menutup dan membongkar reklame tersebut. Agus juga menambahkan sesuai dengan Perda yang baru telah  diatur bahwa semua aset-aset pemerintah kota tidak diperbolehkan ada titik-titik reklame.

“Saat ini oleh Walikota sedang dibahas Peraturan RTL (Rencana Tata Letak) dan RTLB (RencanaTata Lokasi Bangunan) reklame yang nanti akan mengatur bahwa aset milik pemerintah Kota harus bebas dari reklame”, sambung Agus.

Dalam pelaksanaannya Agus menmbahkan bagi vendor yang sudah menempati titik reklame di aset-aset milik Pemerintah Kota Semarang, akan diberi toleransi dalam jangka waktu dua tahun untuk memindahkan titik reklamenya.
“Tidak ada lagi stigma Semarang adalah hutan reklame”, tambah Agus menyinggung soal  penataan reklame di Kota Semarang.

Pada kesempatan ini masyarakat mersepon cukup positif degan memberi masukan dan juga pertanyaan-pertanyaan seputar pajak dan pendapatan daerah melalui  saluran telepon yang dibuka pada sesi tanya jawab. Berkaitan dengan partispasi dari masyarakat,  Agus banyak menjelaskan tentang pentingnya penataan pajak, prosedur perijinan, kebijakan dan peraturan pemerintah  serta kesadaran para wajib pajak agar lebih tertib berkontribusi pada pembangunan melalui pajak.

“Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah mentaati, mematuhi membayar pajak pada waktunya, dan angka pencapaiannya sudah 93 %, semoga segera tercapai 100 % sehingga pembangunan di Kota Semarang ini dapat berjalan lancar”.  kata Agus mengakhiri dialog kali ini. (Amir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)