Klinik yang diduga tanpa ijin berpraktek layaknya rumah sakit ibu dan anak.
TRENGGALEK, suarakpk.com - Rumah Sakit Ibu dan Anak (HST) diduga kuat masih berstatus klinik bukan rumah sakit, namun klinik yang didirikan oleh Dr. Heri Susanto, SP.Og yang beralamat di jalan Dr.Soedomo no 39 Trenggalek tersebut secara terang-terangan memakai nama Rumah Sakit Ibu dan Anak HST. Namun menurut salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya pada SUARAKPK pada hari Rabu tanggal 01/06/17 pukul 13.25 Wib. Usai berobat di RSIA HST ia menuturkan, ‘’Bahwa Rumah Sakit tersebut masih berstatus klinik bukan rumah sakit bahkan ijin-ijin operasionalnya saja masih ijin klinik,’’ ujarnya saat ditanya.
Resep dari klinik yang sudah berkop rumah sakit.
Dan sebagaimana tercantum pada pasal 26 UU RI No.44 Th.2009 tentang rumah sakit, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan rumah sakit tidak memiliki ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (Lima Miliar Rupiah) .
Dalam undang-undang sudah dijelaskan secara jelas mengenai tindak pidana bagi pelanggar pasal 25 namun entah apa sebabnya seorang dokter tentunya ia memilik pengetahuan yang lebih dibandingkan orang biasa/awam, mustahil jika tidak mengetahui yang namanya undang-undang yang berlaku. Lebih parahnya lagi rumah sakit tersebut pernah terjadi Malpraktik yang dialami oleh Juwair warga kecamatan Karangan, dan diduga pula belum ada pengolahan limbah B3 yang mematikan. (Ziwa)
Mantap....💪💪💪💪 BRAVO SUARAKAN TERUS PARA MALING2
BalasHapus