Kapolda Jateng Meminta Maaf Atas Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Polres Banyumas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Oktober 2017

Kapolda Jateng Meminta Maaf Atas Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Polres Banyumas

Semarang, suarakpk.com - Terkait dengan adanya aksi kekerasan yang terjadi terhadap wartawan pada waktu peliputan berita tentang pembubaran paksa aksi penolakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturaden di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Senin malam (9/10) di depan Kantor Bupati Banyumas. Mendapat tanggapan solidaritas dari berbagai pihak. Menurut Ketua PAWARTAW (Paguyuban Wartawan Mingguan di Wonosobo), Eko Aris, SE, M.Si mengatakan bahwa sangat prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut. "Ini harus diusut tuntas dan pihak - pihak yang melakukan kekerasan tersebut harus bertanggung jawab." Tandasnya. "Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1999 tentang Pers, menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Pers nasional tidak dikenai penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal tersebut dengan tegas memberi hak kepada pers untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pemberian hak itu sekaligus sebagai jaminan kepada wartawan dalam melaksanakan tugasnya tanpa ada rasa takut. Karena itu, kasus-kasus kekerasan dan berbagai bentuk ancaman terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum untuk wartawan juga dipertegas dalam Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menegaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan." Lanjutnya disela - sela pekerjaannya.
"Maka atas nama Pawartaw, mengecam keras atas tindakan kesewenang - wenangan terhadap wartawan. Sebagai warga negara, wartawan tetap mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU tentang HAM. Dengan demikian, wartawan baik saat bertugas maupun tidak bertugas tetap mendapat perlindungan hukum. Karena itu, semua bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya harus ditindak. Bahkan kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers." Tegasnya di akhir wawancara.

Di tempat lain, Pimpinan Redaksi suarakpk.com menyatakan bahwa meminta kepada pihak penegak hukum di Banyumas untuk menindaklanjuti secara hukum sebagaimana diatur dalam UU NO.40/99 tentang Pers dan untuk kasus pengeroyokan diproses sesuai KUHP.
"Kami mengutuk keras oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan." Tegasnya.
Lanjutnya, "Kami juga meminta semua profesi pers untuk bersatu menjadikan pilar ke empat demokrasi negara ini lebih tegak, lepaskan semua ego,  apapun media kita, yang pasti kita punya tugas dan kewajiban yang sama dalam membangun pondasi masa depan anak negeri melalui jendela informasi, dan media harus mampu menjadi bagian dari pendidikan moral bangsa." Harapnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Condro Kirono meminta maaf atas kekerasan terhadap wartawan oleh oknum anggota Polres Banyumas.
“Saya menyampaikan minta maaf atas adanya korban, termasuk kepada wartawannya,” kata Kapolda di Semarang, Selasa (10/10) seperti dikutip kantor berita Antara
Kapolda juga menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban luka dalam kejadian itu, termasuk mengganti barang-barang milik wartawan Metro TV, Darbe Tyas yang menjadi korban dalam peristiwa itu.
“Kapolres sudah diperintahkan untuk kembali mengecek SOP (standar operasional prosedur) dalam pembubaran paksa itu,” ucapnya. "Satu tim dari Polda Jawa Tengah yang beranggotakan Direktur Intelijen dan Keamanan serta Kabid Propam telah diberangkatkan untuk mencari fakta-fakta atas terjadinya peristiwa itu. Bila di lapangan ditemukan pelanggaran disiplin maupun pidana maka akan kita proses." Jelasnya. (Edi/A'an /Red.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)