Somasi 9 Anggota DPRD Kendal Berbuntut Panjang, Pemred SUARAKPK Diperiksa Penyidik Polda Jateng - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 September 2017

Somasi 9 Anggota DPRD Kendal Berbuntut Panjang, Pemred SUARAKPK Diperiksa Penyidik Polda Jateng


Semarang, suarakpk.com - Akhirnya Pimpinan Redaksi SUARAKPK dimintai keterangan di Direktoriat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah sebagai tindaklanjut pengaduannya kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada awal mei 2017 kemarin. Pengaduan tersebut merupakan buntut dari somasi sembilan orang yang mengaku sebagai tim koalisi pendukung Bupati Kendal Mirna Anisa.
Kesembilan orang yang diketahui merupakan Anggota Dewan Yang Terhormat di Kabupaten Kendal telah memberikan kuasa pada kantor pengacara di semarang sehingga menerbitkan surat somasi kepada redaksi SUARAKPK pada bulan April 2017 lalu.
Pimpinan Redaksi Surat Kabar Investigasi dan Online SUARAKPK, Imam Supaat dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi pengadu dan atau pelapor, dalam keterangannya Imam yang didampingi penasehat hukum redaksi SUARAKPK diberikan kurang lebih 23 pertanyaan seputar pengaduannya terhadap sembilan orang pemberi kuasa yang tidak lain anggota DPRD Kab.Kendal.
"kami diberikan sekitar 23 pertanyaan seputar aduan kami ke Kapolda Jawa Tengah terkait surat somasi kesembilan orang yang dikuasakan kepada salah satu kantor pengacara di semarang." kata Imam saat keluar dari ruang penyidikan malam tadi (22/9) sekitar pukul 19.45 wib yang didampingi oleh penasehat hukumnya Septemy Setiyo Legawa, SH, S.Sos.
Menurut Penasehat hukum SUARAKPK, Legawa panggilan akrab Septemy Setiyo Legawa bahwa pengaduan tersebut didasarkan sebagaimana pasal 18 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang pers dengan ancaman pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp.500 juta.
"surat somasi yang diterbitkan penasehat hukum penerima kuasa dari sembilan orang terlapor yang merupakan anggota DPRD Kab.Kendal merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan siapapun yang menghalang halangi pers dalam mencari berita dapat diancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda masimal Rp.500 juta." jelas Legawa.
Lebih lanjut dirinya sebagai penasehat hukum yang sebagai penerima kuasa dan sebagai bidang advokasi redaksi SUARAKPK akan terus mengawal proses hukum di Polda Jawa Tengah, pasalnya menurutnya bahwa somasi yang diterbitkan tersebut merupakan perbuatan menghalang halangi pers dalam mencari berita, dan dari somasi tersebut secara langsung telah menekan secara psikologis pers di lapangan dalam meliput dan mencari berita di wilayah kabupaten kendal secara obyektif dan transparan.
"akibat somasi tersebut, wartawan SUARAKPK merasa terhalangi dan terancam secara psikologis dalam mencari berita, sebab mereka kwatir jika kesembilan orang tersebut menuntut secara hukum atas berita yang diterbitkan sebagaimana yang tertulis dalam surat somasi kesembilan orang anggota DPRD pemberi kuasa." tutur legawa kepada suarakpk.com.
Legawa menambahkan penyidik Direktoriat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mengatakan akan mengagendakan waktu minggu depan untuk meminta keterangan saksi, dan kemudian dilanjutkan kepada sembilan orang pemberi kuasa.
"tadi penyidik menyampaikan akan segera mengagendakan memanggil saksi dari pengadu untuk dimintai keterangan dan akan segera dilanjutkan pemanggilan sembilan orang anggota DPRD Kab.Kendal pemberi kuasa. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya ke depan, kita percayakan kepada penyidik yang tentu lebih memahami perkara ini." ungkapnya.
Selain itu, tim penasehat hukum redaksi juga memberikan sinyal akan adanya pelaporan lain terhadap kesembilan orang anggota DPRD Kab.Kendal sebagaimana diatur dalam KUHP.
"ya kita lihat saja nanti, kita sudah kantongi dugaan persoalan lain dari kasus ini, dan sedang kami diskusikan dengan tim advokasi redaksi yang bisa mengarah pidana umum lainnya terhadap sembilan anggota DPRD tersebut. Nanti pasti kami buka secara umum." pungkasnya. (IR.07/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)