DPO Asyik Dangdutan Dibekuk Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 September 2017

DPO Asyik Dangdutan Dibekuk Polisi


WONOSOBO, suarakpk.com - Keberhasilan Jajaran Polres Wonosobo dalam menangkap pelaku pencurian patut diacungi jempol. Baru-baru ini pelaku Curanmor yang selama 4 bulan menjadi buron berhasil dibekuk. Pelakunya adalah PA dan ST yang melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Pangempon, Desa Surengede, Kecamatan Kertek.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Wonosobo, AKP Edy Istiono menjelaskan pelaku ditangkap waktu dia sedang mudik ke Wonosobo setelah bekerja di Kabupaten Batang selama 4 bulan lamanya.
Sedang kronologis kejadiannya menurut Edy dalam siaran persnya mengatakan bahwa pada Senin tanggal 8 Mei 2017, tersangka PA melakukan pencurian bersama dengan ST. Sekitar pukul 23.00 Wib bersepeda dari Rumah PA menuju arah Temanggung untuk mencari sasaran. Sesampainya Kledung putar balik karena tidak menemukan sasaran. Sesampainya di depan rumah korban, para tersangka berhenti karena menemukan sasaran. Di depan rumah korban, kedua tersangka melihat dua sepeda motor. PA bertugas mengambil sepeda motor sedangkan ST menunggu di jalan dengan maksud mengawasi keadaan sekitar saat PA melakukan pencurian.
"Setelah melakukan pencurian tersangka PA bekerja di wilayah Kabupaten Batang, saat mengetahui tersangka ST tertangkap pada 10 Mei 2017, PA tidak berani pulang," jelas Kasat Reskrim. "Setelah 3 bulan PA pulang ke kampung istrinya, untuk melihat hiburan dangdutan di sinilah dia kami bekuk. Pada 31 Agustus 2017 lalu. Nah ! Waktu penangkapan pelaku melawan maka dilumpuhkan salah satu kakinya dengan timah panas," imbuhnya.
Dengan adanya tindakan pencurian yang dilakukan, pelaku diancam dengan pamberatan dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Edi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)