JAKARTA, suarakpk.com - Penyadapan
yang dilakukan oleh KPK mendapat tantangan dari Anggota Komisi III DPR RI,
Masinton Pasaribu bahwa penyadapan KPK tak sesuai undang-undang,
pernyataan Masinton itu langsung mendapat reaksi keras oleh sejumlah LSM
yang membidangi pergerakan anti korupsi di Indonesia,termasuk BPAN RI (Badan
Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) dan JCW (Jatim Corruption Watch) Provinsi
Jawa Timur yang di ketuai oleh Prof.Dr.K.M.Muzakkin,M.Pdi,M.H,ini.
Dalam persidangan Masinton Pasaribu
mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan penyadapan harus diatur melalui
aturan setara undang-undang. Karena itu, penyadapan KPK yang dilakukan
berlandaskan standard operating procedure (SOP) salah.
Masinton mendesak DPR segera
membahas UU Penyadapan. Usul dia ini, menurutnya, harus dimasukkan ke
kesimpulan rapat. “Penyadapan KPK selama ini bertentangan dengan HAM,” katanya.
Menyikapi hal tersebut Muzakkin yang
juga sebagai pengamat hukum ini mengatakan,"Penyadapan yang dilakukan oleh
KPK adalah sudah tepat, KPK itu lembaga independen yang tidak bisa di
intervensi oleh lembaga manapun,seperti lembaga politik (DPR) dan penegak hukum
lainnya, baik kepolisian maupun kejaksaan. Kalau Masinton mengatakan bahwa KPK
telah melanggar aturan dan HAM, menurutnya itu pendapat salah alamat. Bagaimana
nalar logika ini jika KPK menyadap itu adalah melanggar HAM,lalu lembaga dan
institusi mana yang berhak menyadap terkait kasus korupsi di negeri ini selain
KPK ,” papar Muzakkin saat diwawancarai suarakpk.com,di
gedung KPK, Selasa, (26/09).
Lanjut Muzakkin, “OTT itu ibarat
orang yang akan memancing ikan disungai tentu berusaha untuk tidak menjadikan
keruh airnya, agar bisa mendapatkan ikan yang dikehendakinya, begitu juga KPK
akan melakukan penangkapan juga butuh penyadapan, mereka berhati-hati dan juga
tidak arogan agar bisa menangkap oknum yang di tuju.”
Muzakkin saat ditanya wartawan suarakpk.com, Bagaimana
menurut pendapatnya terkait penyadapan itu, benarkah KPK telah melanggar aturan
dan HAM seperti dikatakan oleh Masinton Pasaribu anggota DPR RI komisi III
tersebut ? Dengan santainya beliau jawab, "Namanya pendapat dan usulan itu
ya sah-sah saja di alam demokrasi ini mas, apalagi beliau adalah anggota dewan,mempunyai
hak untuk mengontrol KPK yang notabene anggotanya adalah DPR yang memilihnya, menurutku
bila KPK dikatakan telah melanggar aturan dan HAM terkait penyadapanya itu, itu
jelas tidak benar, sebab penyadapan itu sendiri adalah perintah konstitusi loh
mas, seperti dalam pasal 12 di Undang-undang KPK sudah disebutkan, lembaga
anti rasuah itu berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk
melaksanakan tugas penyidikan. Kalau pasalnya sudah jelas begini lalu apa yang
di langgar oleh KPK itu," tegas pria Pengasuh Pondok Pesantren khusus
Rehabilitasi Sakit Jiwa,Pecandu narkoba,mantan preman dan anak jalanan,di
Lamongan Jawa Timur ini dalam mengakhiri pembicaraanya, (Amz).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar