BPAN RI : KPK Menyadap Atas Perintah Konstitusi, Bukan Melanggar HAM - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 September 2017

BPAN RI : KPK Menyadap Atas Perintah Konstitusi, Bukan Melanggar HAM



JAKARTA, suarakpk.com - Penyadapan yang dilakukan oleh KPK mendapat tantangan dari Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu bahwa  penyadapan KPK tak sesuai undang-undang, pernyataan Masinton itu langsung mendapat reaksi  keras oleh sejumlah LSM yang membidangi pergerakan anti korupsi di Indonesia,termasuk BPAN RI (Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) dan JCW (Jatim Corruption Watch) Provinsi Jawa Timur yang di ketuai oleh Prof.Dr.K.M.Muzakkin,M.Pdi,M.H,ini.

Dalam persidangan Masinton Pasaribu mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan penyadapan harus diatur melalui aturan setara undang-undang. Karena itu, penyadapan KPK yang dilakukan berlandaskan standard operating procedure (SOP) salah.
Masinton mendesak DPR segera membahas UU Penyadapan. Usul dia ini, menurutnya, harus dimasukkan ke kesimpulan rapat. “Penyadapan KPK selama ini bertentangan dengan HAM,” katanya.

Menyikapi hal tersebut Muzakkin yang juga sebagai pengamat hukum ini mengatakan,"Penyadapan yang dilakukan oleh KPK adalah sudah tepat, KPK itu lembaga independen yang tidak bisa di intervensi oleh lembaga manapun,seperti lembaga politik (DPR) dan penegak hukum lainnya, baik kepolisian maupun kejaksaan. Kalau Masinton mengatakan bahwa KPK telah melanggar aturan dan HAM, menurutnya itu pendapat salah alamat. Bagaimana nalar logika ini jika KPK menyadap itu adalah melanggar HAM,lalu lembaga dan institusi mana yang berhak menyadap terkait kasus korupsi di negeri ini selain KPK ,” papar Muzakkin saat diwawancarai suarakpk.com,di  gedung KPK, Selasa, (26/09).

Lanjut Muzakkin, “OTT itu ibarat orang yang akan memancing ikan disungai tentu berusaha untuk tidak menjadikan keruh airnya, agar bisa mendapatkan ikan yang dikehendakinya, begitu juga KPK akan melakukan penangkapan juga butuh penyadapan, mereka berhati-hati dan juga tidak arogan agar bisa menangkap oknum yang di tuju.”

Muzakkin saat ditanya wartawan suarakpk.com, Bagaimana menurut pendapatnya terkait penyadapan itu, benarkah KPK telah melanggar aturan dan HAM seperti  dikatakan oleh Masinton Pasaribu anggota DPR RI komisi III tersebut ? Dengan santainya beliau jawab, "Namanya pendapat dan usulan itu ya sah-sah saja di alam demokrasi ini mas, apalagi beliau adalah anggota dewan,mempunyai hak untuk mengontrol KPK yang notabene anggotanya adalah DPR yang memilihnya, menurutku bila KPK dikatakan telah melanggar aturan dan HAM terkait penyadapanya itu, itu jelas tidak benar, sebab penyadapan itu sendiri adalah perintah konstitusi loh mas, seperti dalam pasal 12 di Undang-undang KPK sudah  disebutkan, lembaga anti rasuah itu berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyidikan. Kalau pasalnya sudah jelas begini lalu apa yang di langgar oleh KPK itu," tegas pria Pengasuh Pondok Pesantren khusus Rehabilitasi Sakit Jiwa,Pecandu narkoba,mantan preman dan anak jalanan,di Lamongan Jawa Timur ini dalam mengakhiri pembicaraanya, (Amz).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)