Kendal, suarakpk.com - Kejaksaan Negeri Kendal belum lama ini mensosialisasikan penggunaan dana desa. Sosialisasi itu agar dana desa tidak disalahgunakan oleh aparat-aparat desa.
Sosialiasi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal yang dihadiri Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala Seksi Intel Kejari Kendal, Kasi Datun, Kasi Pidsus,JF Intel, Kadis Permasdes Kabupaten Kendal serta 250 Kepala Desa Se Kabupaten Kendal.
Menurut Plh.Kajari Kendal, Erich Folanda.SH,MHUM dengan memanggil para kepala desa untuk mensosialisasikan dana desa di daerah Kabupaten Kendal sebesar Rp.212.767.778.000,-.
"Jumlah Dana Desa Tahun 2017 untuk Kabupaten Kendal sebesar Rp.212.767.778.000, dimana masing-masing desa rata-rata mendapatkan Dana Desa sebesar Rp.1,2 miliar." kata Erich saat dikonfirmasi suarakpk.com.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan di pendopo Kabupaten Kendal kemarin kamis (24/8) sebagai tindak lanjut pencairan Dana Desa Tahap I yang 100 % telah tersalurkan ke Desa.
"DD tahap I sudah 100% disalurkan ke desa sekabupaten Kendal, dan pencapaian penyerapan anggaran DD telah mencapai 80%." kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Kendal, Ali saat dikonfirmasi suarakpk.com.
Menurutnya, fungsi TP4D adalah pendampingan pengadaan barang Jasa sejak dari perencanaan pelaksanaan hinges evaluasi pekerjaan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar