Kebumen, suarakpk.com - Jajaran Reskrim Polres Kebumen
menggelar rekontruksi kasus pembunuhan sadis di Desa Kenteng, Sempor,
Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Selasa (18/7/17).
Sebelumnya, kasus ini terkuak pasca kehebohan penemuan sesosok mayat di dalam karung dibawah kolong jembatan di pohon salak yang masuk di wilayah Desa Kenteng, Sempor, Kebumen, Rabu malam (14/6/17) yang lalu.
Ada 15 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dengan dikawal ketat petugas. Dari reka ulang tersebut diketahui sebelum tewas korban terlebih dahulu dijerat lehernya dengan tali kemudian kepala ditutup dengan plastik kresek. Setelah dipastikan tewas, korban dimasukan dalam karung kemudian dibuang dihutan.
Otak pelaku pembunuhan tersebut belakangan diketahui bernama Putri Kartadinata (PK), seorang Ibu muda dengan kondisi hamil delapan bulan dan masih merupakan teman korban, yang dibantu tiga orang pelaku lainnya yakni Suherman, Eko Darwono serta Aji yang bertindak sebagai eksekutor.
“Pembunuhan sadis ini dilatar belakangi rasa sakit hati antara pelaku (PK) terhadap korban. PK memiliki hutang kepada korban sebesar Rp.135 juta rupiah. Uang hasil pinjaman tersebut, oleh PK dibelikan rumah seharga 135 juta, karena korban berulang kali menagih dan meminta uang segera dikembalikan, akhirnya PK merencanakan untuk menghabisi nyawa korban,”Kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Koliq Salis Hirmawan, Selasa (18/7/2017).
Menurut Koliq untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Hingga saat ini Polisi masih memburu tersangka Aji selaku eksekutor sekaligus suami sirih dari pelaku PK, yang buron saat hendak ditangkap petugas.( Daniel)
Sebelumnya, kasus ini terkuak pasca kehebohan penemuan sesosok mayat di dalam karung dibawah kolong jembatan di pohon salak yang masuk di wilayah Desa Kenteng, Sempor, Kebumen, Rabu malam (14/6/17) yang lalu.
Ada 15 adegan yang diperagakan oleh para pelaku dengan dikawal ketat petugas. Dari reka ulang tersebut diketahui sebelum tewas korban terlebih dahulu dijerat lehernya dengan tali kemudian kepala ditutup dengan plastik kresek. Setelah dipastikan tewas, korban dimasukan dalam karung kemudian dibuang dihutan.
Otak pelaku pembunuhan tersebut belakangan diketahui bernama Putri Kartadinata (PK), seorang Ibu muda dengan kondisi hamil delapan bulan dan masih merupakan teman korban, yang dibantu tiga orang pelaku lainnya yakni Suherman, Eko Darwono serta Aji yang bertindak sebagai eksekutor.
“Pembunuhan sadis ini dilatar belakangi rasa sakit hati antara pelaku (PK) terhadap korban. PK memiliki hutang kepada korban sebesar Rp.135 juta rupiah. Uang hasil pinjaman tersebut, oleh PK dibelikan rumah seharga 135 juta, karena korban berulang kali menagih dan meminta uang segera dikembalikan, akhirnya PK merencanakan untuk menghabisi nyawa korban,”Kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Koliq Salis Hirmawan, Selasa (18/7/2017).
Menurut Koliq untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Hingga saat ini Polisi masih memburu tersangka Aji selaku eksekutor sekaligus suami sirih dari pelaku PK, yang buron saat hendak ditangkap petugas.( Daniel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar