Purworejo,suarakpk.com - (KSWP) Konfirmasi status wajib pajak. Sebenarnya untuk kesinambungan pendapatan negara. Karena dengan KSWP baik pemerintah daerah maupun dirjen pajak.akan mengetahui dengan pasti mengenai wajib pajak.baik sudah terdaftar maupun yang belum. Demikian dijelaskan oleh kepala kantor dirjen pajak wilah II jawa tengah. Rida Handanu .AK. M.B.A, pada acara Launching KSWP dihalaman kantor dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu (6/6/17) sekitar pukul 13:00 WIB.
dikatakan, realitanya target pajak merupakan 75 persen dari total penerimaan negara. Sehingga untuk membangun negara sangat penting menggali potensi pajak. Tampaknya tidak kalah bila dibandingkan dengan menggali potensi sumberdaya alam.
Menyadari akan hal tersebut, Persiden telah menerbitkan impres nomor 7 tahun 2015 tentang pajak. Kemudian disusul mendagri juga sudah menerbitkan SK tentang pajak.
Pada saat jumpa perss Rida Handanu mengatakan, khusus untuk dirjen pajak wilah II jawa tengah ditargetkan 11,4 triun. Sampai awal juni 2017, target tersebut baru tercapai 30 persen dari 1,5 juta wajib pajak.
Kabupaten Purworejo merupakan yang pertama kali melaksanakan KSWP. Diharapkan kabupaten purworejo dan kota-kota yang lain segera menyusul. Ujar Rida Handanu.(Daniel)

