Kompetensi Menjadi Momokkah Bagi Perawat ? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Februari 2018

Kompetensi Menjadi Momokkah Bagi Perawat ?

                      
YOGYAKARTA, suarakpk.com - Perawat merupakan seorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan yang di akui oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan (UUK.No. 38 tahun 2014). Dalam menjalankan praktek keperawatan perawat dituntut untuk memiliki STR (Surat Tanda Registrasi). Hal ini sesuai dengan Peraturan perundang-undangan, Permenkes, dan juga peraturan organisasi yang diakui oleh perundang-undangan yakni PPNI. Sebelum mendapatkan STR (Surat Tanda Registrasi) perawat harus melewati uji kompetensi (UKOM). Uji kompetensi pertama kali dilaksanakan pada tahun 2013, namun, masih ada yang tidak lulus UKOM meski telah mengikuti UKOM beberapa  kali. Pelaksanaan UKOM dua kali dalam setahun, misal ada mahasiswa yang tidak lulus dan telah enam  kali ujian , berarti mahasiswa tersebut menghabiskan waktu tiga tahun. Ada persepsi Uji kompetensi ini seakan menjadi momok bagi mahasiswa keperawatan, dengan beberapa alasan, diantaranya, sudah dinyatakan lulus dari kampus tetapi belum diakui memiliki kompetensi kalau belum lulus UKOM.

Kelulusan UKOM, perawat dinyatakan memiliki hak menerima STR. Pada saat ini STR merupakan salah satu persyaratan perawat untuk melamar pekerjaan di hampir semua rumah sakit di kota-kota besar di Indonesia. Bagi perawat yang baru lulus akan sangat kesulitan untuk memenuhi persyaratan pengurusan STR sebab beberapa kelengkapan persyaratan seperti pembuatan surat pernyataan mengucapkan sumpah/janji profesi harus diurus kembali pada institusi pendidikan.   Apabila lulusan perawat tersebut berasal dari daerah lain, maka diperlukan waktu untuk pengurusan surat pernyataan mengucapkan sumpah/janji profesi tersebut. Proses ini  akan menghambat proses melamar pekerjaan.

 STR (Surat Tanda Registrasi) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) kepada perawat yang telah LULUS UJI KOMPETENSI. UKOM (Uji Kompetensi) diselenggarakn oleh Dirjen Pendidikan Tinggi (DIKTI Kemenristekdikti).
STR menjadi syarat mutlak bagi tenaga kesehatan untuk dapat bekerja pada pelayanan kesehatan yang ada sehingga menjadi salah satu penghambat tenaga kesehatan untuk bisa bekerja.
Banyak pro dan kontra terkaitdengan pelaksanaan Uji Kompetensi Perawat di Indonesia. Keluhan demi keluhan mengalir deras di media sosial, bahkan Uji Kompetensi dianggap membebani lulusan Perawat dan merupakan Perawat tidak bisa mendapatkan STR, dan bila tidak punya STR, pastinya tidak akan mendapatkan pekerjaan di sektor kesehatan.
Latar Belakang Tentang Lahirnya Uji Kompetensi Perawat. Standar kompetensi perawat Indonesia mengacu pada standar yang telah dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), melalui Surat Keputusan Ketua Umum nomor 024/PP.PPNI/SK/K/XII/2009, tentang Standar Kompetensi Perawat Indonesia.
Pengertian Uji Kompetensi Perawat.

Uji kompetensi merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sesuai dengan standar profesi guna memberikan jaminan bahwa Perawat mampu melaksanakan peran profesinya secara aman dan efektif di masyarakat. Uji kompetensi juga dapat didefinisikan sebagai suatu proses untuk mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dengan cara mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesinya. Berdasarkan pengertian diatas maka, uji Kompetensi Keperawatan merupakan proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap perawat, untuk mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar keperawatan.

Tujuan Diadakan Uji Kompetensi Perawat). Menegakkan akuntabilitas professional perawat, menegakkan standar dan etik profesi dalam praktek, Cross check terhadap kompetensi lulusan suatu institusi pendidikan, Melindungi kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat, Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional, Mempertahankan mutu pelayanan kesehatan, Memberikan perlindungan kepada pasien atau klien dan masyarakat, Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.(Ilyas, 2012)

Dasar Hukum Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perawat Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor317/MENKES/PER/III/ 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga KesehatanWarga Negara Asing di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637).

Prinsip pelaksanaan Uji Kompetensi. Menurut Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Ada 4 Prinsip Uji Kompetensi, diantaranya sebagai berikut Terstandar, yaitu Pelaksanaan uji kompetensi harus menggunakan standar nasional, yang terdiri dari penguji, materi, lokasi uji kompetensi, penilaian hasil, dan penetapan hasil Adil, yakni Semua peserta uji kompetensi harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada diskriminasi, Valid, yaitu Uji kompetensi menggunakan perangkat Uji yang sudah diuji validitasnya serta hasil uji harus valid, Reliable, yakni Kompetensi yang diujikan harus sesuai standar dan memperhatikan kesesuaian antara materi dengan profesi yang diuji.

Siapa Saja Peserta Uji Kompetensi. Menurut Permenkes Nomor 161/MENKES/PER/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, peserta uji kompetensi terdiri dari peserta yang telah menyelesaikan pendidikan tenaga kesehatan atau peserta yang akan melakukan uji kompetensi ulang. Uji kompetensi juga wajib diikuti oleh tenaga kesehatan warga negara asing (TK-WNA) dan /atau lulusan luar negeri yang akan bekerja diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mengikuti uji kompetensi, tenaga kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, meliputi : Fotocopy ijazah yang dilegalisir (atau keterangan sudah menyelesaikan pendidikan), Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai izin praktek, Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

Siapa Penguji Kompetensi. Masih Menurut Permenkes Nomor 161/Menkes/PER/I/2010, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan uji kompetensi, MTKP membentuk tim penguji. Tim penguji terdiri dari sekelompok orang yang telah mengikuti pelatihan menguji dan teruji kompetensinya, serta telah memiliki sertifikat dari MTKI atas nama Menteri. Penugasan tenaga penguji untuk melakukan uji kompetensi dilakukan oleh divisi uji MTKP. Ketentuan penguji akan diatur dalam pedoman penguji uji kompetensi.

Persyaratan Penguji/ Asesor  Uji Kompetensi. Penguji adalah berasal anggota profesi; Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga kesehatan yang diuji, Pengalaman minimal 5 (lima) tahun berturut-turut dibidang profesinya bagi yang pendidikannya setara dengan peserta uji, sedangkan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun bagi penguji yang memiliki pendidikan minimal satu tingkat di atas peserta uji, Memiliki Sertifikat Penguji dari MTKI atas nama Menteri, dan Memiliki Surat Penunjukkan dari MTKP

  Materi Uji Kompetensi. Materi uji kompetensi disusun berdasarkan standar kompetensi yang tercantum dalam standar profesi. Materi Uji Kompetensi dikembangkan dan disusun oleh divisi standarisasi dalam MTKI yang berkoordinasi dengan Dirjen DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional dan LPUK serta Tim Ad-hock di MTKI yang berasal dari masing-masing organisasi profesi. Usulan untuk materi uji kompetensi disiapkan oleh tim penguji masing-masing profesi serta dari institusi pendidikan yang dikoordinir oleh divisi profesi MTKI. Materi uji kompetensi kemudian ditetapkan dan divalidasi oleh divisi standarisasi MTKI.

Materi uji kompetensi harus dijaga kerahasiannya, dikaji ulang, diperbaharui dan dikembangkan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya materi uji kompetensi yang sudah terstandar disimpan, didokumentasikan, dan dijaga kerahasiaannya. Pada saat pelaksanaan uji kompetensi, soal-soal yang diberikan akan diambil secara random dari seluruh soal yang ada di bank soal dan didistribusikan oleh MTKI. Jumlah dan Format Soal. Jumlah soal dalam uji kompetensi adalah 180 soal dan disediakan waktu 3 jam untuk mengerjakan. Jenis soal yang digunakan adalah soal pilihan ganda (MCQ) tipe A dengan 5 alternatif jawaban (a-e) b.

Tempat Uji Kompetensi (TUK). Uji kompetensi dilakukan di institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi oleh lembaga yang berwenang, dan atau tempat lain yang ditunjuk oleh MTKP dan ditetapkan oleh MTKI. Masa berlaku penetapan sebagai TUK adalah 3 tahun, yang berikutnya dapat ditetapkan kembali sesuai aturan yang berlaku. Masa berlaku dapat dicabut bila tidak sesuai dengan kondisi awal penilaian.

Biaya Uji Kompetensi. Biaya uji kompetensi dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD). Besarnya biaya uji kompetensi akan dirumuskan sesuai dengan kebutuhan
(Sri Handayani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)