E-mail : suara_kpk2009@yahoo.com - suarakpk2017@gmail.com
PEDOMAN HAK JAWAB :
Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers
perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan
negara.
Pelaksanaan
kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh
pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam menjalankan
peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada
masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan
menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab
ini disusun:
1. Hak Jawab
adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk
menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar
Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang
merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
2. Hak Jawab
berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
3. Pers wajib
melayani setiap Hak Jawab.
4. Fungsi Hak
Jawab adalah:
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat
pemberitaan pers;
c. Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi
masyarakat dan pers;
d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
5. Tujuan Hak
Jawab untuk:
a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d. Mewujudkan iktikad
baik pers.
6. Hak Jawab
berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
7. Hak Jawab
diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
8. Dalam hal
kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang
berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
9. Pengajuan Hak
Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada
penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi
dengan menunjukkan identitas diri.
10. Pihak yang
mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan
dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
11. Pelayanan Hak
Jawab tidak dikenakan biaya.
12. Pers dapat
menolak isi Hak Jawab jika:
a. Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan
atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
b. Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya
jurnalistik yang dipersoalkan;
c. Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
d. Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi
secara hukum.
13. Hak Jawab
dilakukan secara proporsional:
a. Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak
akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari
informasi yang dipermasalahkan;
b. Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan
pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati
lain oleh para pihak;
c. Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format
ralat, wawancara, profil, features, liputan,
talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan
dalam format iklan;
d. Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau
pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
1) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau
selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
2) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program
berikutnya.
e. Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
f. Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat
menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
14. Pers berhak
menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya
jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang
diajukan.
15. Tanggung jawab
terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
16. Hak Jawab tidak
berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik
dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas
kesepakatan para pihak.
17. Sengketa
mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.
Sesuai Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain
melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda
paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jakarta, 29 Oktober
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar