KENDAL, suarakpk.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka sebagai sarana mengangkut penumpang demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, sekaligus menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan jiwa penumpang.
Kasatlantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto menegaskan bahwa penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang tidak diperbolehkan karena melanggar aturan lalu lintas sebagaimana tertuang dalam Pasal 137 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang karena sangat berisiko dan membahayakan keselamatan,” ujar AKP Yugo, Rabu (13/05/26).
Ia menjelaskan, risiko kecelakaan dapat terjadi kapan saja, terutama saat kendaraan melintas di jalur menanjak, menikung, maupun ketika kondisi cuaca buruk. Selain minim perlindungan bagi penumpang, kendaraan bak terbuka juga tidak dirancang untuk mengangkut orang.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas menjadi faktor penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kendal.
Satlantas Polres Kendal pun mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih sarana transportasi serta selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun keluarga saat berkendara.
( Arief/Redaksi )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar