Melalui kuasa hukumnya, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., ditegaskan bahwa berbagai pemberitaan maupun opini di media sosial telah membentuk persepsi negatif terhadap kliennya.
Tongku menyampaikan, muncul kesan seolah Ahmad Dedi takut memberikan keterangan kepada awak media karena dianggap terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, asumsi itu tidak berdasar.
“Tidak benar jika klien kami disebut melarikan diri atau sengaja menghindari media. Ada framing yang berkembang sehingga menimbulkan persepsi seakan-akan beliau takut, padahal faktanya tidak demikian,” ujar Tongku, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk menentukan apakah akan memberikan komentar kepada media atau memilih diam, terlebih ketika proses hukum masih berjalan.
Menurutnya, Ahmad Dedi sengaja tidak memberikan pernyataan kepada wartawan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Klien kami memilih fokus mengikuti proses hukum. Beliau khawatir jika memberikan komentar di luar materi pemeriksaan justru dapat memengaruhi jalannya penanganan perkara,” jelasnya.
Tongku juga menekankan bahwa hingga saat ini status Ahmad Dedi masih sebatas saksi, bukan tersangka. Kehadirannya memenuhi panggilan penyidik disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan kepatuhan terhadap hukum.
“Beliau hadir memenuhi undangan KPK dan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahui. Jadi perlu ditegaskan kembali, statusnya adalah saksi,” katanya.
Pihak kuasa hukum turut meminta media tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam memberitakan kasus tersebut. Ia berharap pemberitaan dilakukan secara profesional dan tidak menggiring opini publik sebelum adanya kepastian hukum.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk media, untuk bersama-sama mengawal proses hukum ini secara objektif dan transparan tanpa membangun opini yang menyesatkan,” pungkasnya.
(Wawan/Mujib/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar