MUNA, suarakpk.com
Akibat tidak adanya kejelasan soal pelaku penganiayaan terhadap perempuan inisial M, maka sejumlah orang lakukan aksi turun kejalan.
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari keluarga korban penganiayaan dan pendamping non litigasi dari Yayasan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM Sultra) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Muna dan Polres Muna.
Saat demo di kejaksaan, massa aksi diterima oleh Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muna. Namun sempat terjadi ketegangan di lokasi saat mobil sound system massa aksi masuk hingga ke teras kantor Kejari.
Kendati demikian, massa tetap menyampaikan orasi dan pernyataan sikap sebagai bentuk dorongan moral dan harapan kepada pihak Kejari Muna untuk turut serta mengawal penanganan kasus penganiayaan yang dialami oleh korban perempuan yang kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Muna.
“Kami datang bukan sebagai musuh hukum, tetapi sebagai keluarga korban yang ingin memegang setumput harapan pada institusi kejaksaan untuk bersama-sama memastikan pelaku tidak lolos dari jerat hukum,” tegas Roslina Afi, Ketua KPKM Sultra yang juga bertindak sebagai pendamping non litigasi dalam kasus ini.
Setelah dari Kejaksaan, massa bertolak ke Polres Muna dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim. Dalam pertemuan itu, massa mempertanyakan janji yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Kasat Intel. Namun, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui janji tersebut dan meminta waktu hingga sebelum 17 Agustus 2025 untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami telah melaporkan lambannya penanganan kasus ini ke Itwasum Mabes Polri pada 12 Juli 2025. Kami harap atensi dari pihak internal kepolisian bisa mendorong percepatan penangkapan,” ungkap Roslina.
Kasat Reskrim pun meminta tambahan informasi dari keluarga korban untuk mempercepat proses penangkapan.
Suami korban, yang merupakan mantan anggota Kopassus, turut menyampaikan kegundahannya di tengah lambannya proses hukum. Ia berkata dengan nada tegas:
“Saya sebagai seorang suami yang melihat istri saya dianiaya tentu saja merasa sangat sakit. Kalau saja saya berpikiran pendek, mungkin saya – dan bukan hanya saya, tapi seluruh keluarga kami – akan mencari pelaku dengan cara kami sendiri. Tapi kami masih sadar dan paham bahwa negara ini punya hukum, dan kepolisian adalah pihak yang kami harapkan bisa bertindak. Maka kami menahan diri, dan kami mohon kepada pihak kepolisian, bertindaklah lebih cepat dan ekstra. Pelaku ini bukan orang yang sulit ditemukan. Dia seorang perempuan, punya anak, dan masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Muna yang jelas tidak luas,"tegasnya.
Menurut Roslina Afi, Ketua KPKM Sultra, bahwa aksi ini adalah akan menjadi simbol kalau masyarakat masih percaya pada proses hukum, tetapi kepercayaan itu tidak boleh dikhianati dengan pembiaran dan kelambanan dalam proses penegakan hukum.
"Pihak keluarga bersama KPKM Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku benar-benar ditangkap dan diadili,"tutup Roslina Afi. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar