BUTON UTARA, suarakapk.com
Akibat oknum dugaan penelantaran anak bebas berkeliaran menghirup udara segar, maka dua pengacara yakni Laode Harmawan SH dan Dodi SH meminta kepada PPA Polres Buton Utara segara menahan oknumnya.
Pasalnya, kasus tersebut telah berjalan sejak 13 Januari 2025 lalu. Sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian hukum. Padahal, klien kedua pengacara tersebut sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik PPA Polres Buton Utara.
"Seharusnya pihak penyidik PPA Polres Buton Utara sudah lama melakukan gelar perkara terkait kasus ini, tidak perlu lagi mencari dalil hukum, karena secara aturan, klien kami telah memenangkan gugatan di pengadilan sampai tahap banding,"jelasnya.
Dan kemudian pihak penyidik PPA Polres Buton Utara langkah yang diambil adalah melakukan penahanan terhadap oknum guru tersebut, yang menjadi acuan Penyidik PPA Polres Buton Utara adalah salinan putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari yang sudah kami serahkan kepada pihak penyidik PPA Polres Buton Utara.
"Karena itu kami selaku kuasa hukum pelapor mendesak bapak Kapolres Buton Utara untuk secepatnya memerintahkan kepada penyidik PPA segera melakukan penahanan terhadap oknum guru tersebut, agar kasus ini terang benderang. Karena sudah hampir delapan (8) bulan belum juga ada kejelasan maslaah ini,"tutupnya.(Udin Yaddi)
".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar