Semarang, SuaraKPK.com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan hasil nyata dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Melalui program ini, pemerintah berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah guna mendukung pembangunan nasional dan melindungi hak-hak masyarakat.
Salah satu bukti konkret keberhasilan program ini terlihat di Kabupaten Semarang. BPN Kabupaten Semarang kembali menunjukkan komitmennya dengan menyerahkan 223 sertifikat PTSL kepada warga Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, pada 16 Juli 2025. Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari pencapaian luar biasa yang diraih oleh BPN Kabupaten Semarang sepanjang tahun ini.
Menurut Aji M dari BPN Kabupaten Semarang, hingga Mei 2025, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sebanyak 19.836 sertifikat PTSL. Angka ini bukan hanya menjadi yang terbanyak, tetapi juga merupakan rekor tercepat di antara seluruh kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Desa Jatijajar, Hendrik Supriyanto, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program PTSL di desanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengukuran tanah telah dimulai sejak Maret 2025, dan kini sertifikat resmi telah diserahkan kepada masyarakat.
“Warga Desa Jatijajar sangat berterima kasih kepada BPN dan Pemerintah Daerah. Program PTSL ini sangat membantu karena biayanya terjangkau dan prosesnya cepat,” ungkap Hendrik.
Salah satu warga penerima sertifikat, Jumiarto, mengaku sangat gembira karena tanah miliknya seluas 1.279 meter persegi kini telah resmi bersertifikat. “Saya senang sekali karena sekarang tanah saya punya kepastian hukum dan nilai jual yang lebih tinggi,” tuturnya dengan penuh semangat.
Dengan pencapaian ini, BPN Kabupaten Semarang terus menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan akuntabel. Harapannya, program PTSL dapat terus menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai daerah demi mewujudkan keadilan agraria yang merata.
(Laporan: Endar Wiharjo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar