GUNUNGSITOLI, suarakpk.com - Setelah tersangka GS ditangkap tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan korupsi pada pembuatan grang design dan design engineering Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara TA 2022 akhirnya tersangka JS menyerahkan diri setelah GS diamankan Kamis, (19/06/2025).
Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima penyerahan diri Tersangka JS di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sebelumnya Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penetapan tersangka terhadap JS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : TAP – 08/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
Tersangka JS melakukan penyerahan diri kepada Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli setelah mendengar dan mengetahui informasi bahwa Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka GS di Jalan Setia Budi Nomor 60, Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tepatnya di Toko Indah Cargo Logistik pada Kamis, 19 Juni 2025.
Penyerahan diri Tersangka JS dilakukan dengan mendatangi Tim Penydidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara langsung dan tanpa perlawanan untuk kemudian diperiksa sebagai tersangka dan telah dilaksanakan penahanan selama 20 hari kerja sesuai dengan Surat Peritah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Nomor : 10/L.2.22/Fd.1/06/2025 tanggal 19 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas I A Tanjung Gusta Medan.
Tersangka JS disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, S. H., M.H melalui siaran pers oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Ya'atulö Hulu, S.H, MH.
(Tonazaro Harefa, S.H/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar